/2026/01/27/861884456.jpg)
Repelita Jakarta - Persidangan perkara korupsi yang diduga terjadi dalam tata niaga minyak mentah serta produk turunannya di PT Pertamina (Persero) kembali memasuki fase penting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Kehadiran mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam persidangan pada hari Selasa lalu dinilai memberikan pencerahan tentang kompleksitas persoalan pengelolaan energi di tingkat nasional.
Fajar Trio selaku pengamat lembaga Kejaksaan menyatakan bahwa kesaksian Ahok bukan merupakan keterangan biasa melainkan sebuah penguatan atas dugaan penyimpangan terstruktur yang berlangsung dalam kurun waktu yang panjang. Periode yang dimaksud adalah antara tahun 2013 hingga 2024 atau selama lebih dari sepuluh tahun terakhir ini.
Menurut analisis Fajar, pernyataan Ahok di persidangan memiliki kekuatan bukti yang signifikan karena sejalan dan memperkuat keterangan dari para saksi penting sebelumnya. Saksi-saksi tersebut antara lain adalah mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati serta mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Arcandra Tahar.
Fajar Trio menjelaskan bahwa apa yang diungkapkan Ahok merupakan bagian akhir yang melengkapi gambaran utuh mengenai adanya maladministrasi dan indikasi kerugian keuangan negara dalam skala besar di internal Pertamina. Kesesuaian keterangan antara Ahok, Nicke Widyawati, dan Arcandra Tahar menurutnya mengindikasikan bahwa problem tata kelola tersebut berlangsung secara kolektif dan terencana, mencakup seluruh lini dari sektor hulu sampai hilir.
Fajar Trio menambahkan bahwa kesaksian Ahok ibarat lonceng penanda berakhirnya permainan para mafia minyak dan gas bumi yang selama ini beroperasi di area abu-abu pengelolaan Pertamina. Pernyataan Ahok tentang ketidakefisienan dan adanya ‘permainan’ dalam kontrak minyak mentah menurutnya mengukuhkan temuan-temuan awal yang telah disampaikan oleh Nicke Widyawati dan Arcandra Tahar.
Dia menegaskan bahwa saat ini persoalan tersebut telah bergeser dari sekadar dugaan menjadi fakta persidangan yang menunjukkan kondisi sistem yang tidak berjalan dengan semestinya. Fajar menekankan bahwa keterangan Ahok membuktikan adanya celah sistemik dalam rantai pasok minyak mentah yang dieksploitasi oleh oknum-oknum tertentu dalam jangka waktu bertahun-tahun.
Ia menyoroti mekanisme impor serta proses kontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang kerap kali tidak dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan mengabaikan asas efisiensi. Fajar Trio mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengambil langkah tegas dengan memanfaatkan momen kesaksian ini untuk melakukan penyelidikan yang lebih mendalam.
Dukungan penuh dia sampaikan kepada Korps Adhyaksa untuk tidak hanya berfokus pada pelaku di tingkat operasional namun juga memburu aktor intelektual yang diduga berada di balik seluruh penyimpangan tata kelola ini. Dia membayangkan kebocoran yang terjadi selama sebelas tahun tersebut dan menegaskan bahwa jika saksi dari hulu hingga hilir telah menyatakan adanya kesalahan maka penegak hukum tidak memiliki alasan untuk ragu.
Langkah yang dimaksud adalah menetapkan tersangka baru atau melakukan penyitaan aset guna mengupayakan pengembalian kerugian negara. Lebih jauh Fajar Trio memberikan apresiasi atas keberanian para saksi yang telah membongkar praktik kelam di dalam perusahaan milik negara tersebut.
Dia berharap berbagai fakta yang terungkap di persidangan dapat dijadikan landasan oleh pemerintah untuk melakukan perubahan menyeluruh terhadap sistem pengadaan energi nasional. Tujuannya adalah agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.
Fajar Trio menyatakan bahwa Ahok, Nicke Widyawati, dan Arcandra Tahar telah terbuka dan sekarang bola berada di tangan hakim serta jaksa penuntut umum. Masyarakat luas menantikan tindakan berani dari institusi penegak hukum untuk membersihkan Pertamina dari segala praktik koruptif yang merugikan kepentingan rakyat.
Sampai saat ini tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan status tersangka terhadap delapan belas orang. Mereka berasal dari kalangan petinggi badan usaha milik negara, perusahaan mitra kerja, hingga pengusaha swasta yang cukup terkenal.
Nama yang paling banyak menarik perhatian publik adalah pengusaha Mohammad Riza Chalid yang ditetapkan sebagai tersangka terbaru. Perannya diduga sebagai pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak dan PT Tanki Merak yang turut melakukan intervensi dalam tata kelola minyak dan gas bumi.
Dari lingkungan internal Pertamina serta perusahaan anaknya, terdapat beberapa nama penting seperti Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Kemudian ada Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping serta Sani Dinar Saifuddin yang menduduki posisi Direktur di PT Kilang Pertamina Internasional.
Tidak hanya itu, terungkap pula keterlibatan pejabat setingkat Wakil Presiden di antaranya adalah Alfian Nasution, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, dan Hasto Wibowo.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

