Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Izin bisa dicabut jika ditunggangi premanisme, Kemenkum Jatim: Tidak ada ormas kebal hukum

Izin Bisa Dicabut Jika Ditunggangi Premanisme, Kemenkum Jatim: Tidak Ada  Ormas Kebal Hukum

Repelita Surabaya - Masyarakat yang menjadi korban aksi intimidasi atau premanisme diimbau untuk segera menyampaikan laporan kepada pihak berwenang penegak hukum tanpa rasa gentar.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, R Prasetyo Wibowo, menegaskan bahwa warga tidak perlu merasa terancam meskipun pelaku mengaku berasal dari kelompok organisasi masyarakat.

"Sebab tidak ada satu pun ormas yang kebal dari hukum, izin pendiriannya bisa dicabut jika terbukti menyimpang. Visi misi ormas harus selaras dengan ideologi Pancasila dan undang-undang. Jika tidak sesuai, bisa ditindak secara hukum,"

Demikian disampaikan Prasetyo pada 4 Januari 2026.

Organisasi masyarakat di Indonesia pada dasarnya diklasifikasikan menjadi dua kategori utama berdasarkan kedudukan hukumnya.

Kelompok yang memiliki badan hukum resmi memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sementara yang tidak berbadan hukum berada di bawah pengaturan Kementerian Dalam Negeri.

Secara struktural, bentuk organisasi masyarakat dapat berupa perkumpulan maupun yayasan.

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, sepanjang tahun 2025 tercatat 64.960 perkumpulan serta 48.123 yayasan yang rutin menyampaikan laporan administrasi keberadaannya.

Pengaturan lengkap mengenai organisasi masyarakat tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pembentukan organisasi masyarakat bertujuan untuk mendukung pemberdayaan komunitas, mempererat semangat saling membantu serta sikap saling menghormati, berperan sebagai mitra pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan, menampung suara rakyat, serta mencegah timbulnya gesekan sosial.

Untuk mencegah penyelewengan, undang-undang menetapkan sejumlah pembatasan tegas bagi setiap organisasi masyarakat.

Di antaranya, dilarang keras memakai nama, simbol, bendera, atau atribut serupa dengan institusi negara maupun kelompok lain tanpa persetujuan resmi.

Juga dilarang melakukan tindakan yang memicu permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau kelompok tertentu, serta melaksanakan fungsi yang seharusnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

Pengawasan operasional organisasi masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, yang umumnya dikoordinasikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terbatas pada proses pengesahan pendirian saja.

Warga yang merasa dirugikan oleh perilaku oknum dari organisasi masyarakat tetap memiliki hak untuk mengambil jalur hukum secara mandiri.

Langkah yang dapat ditempuh mencakup pengajuan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau melaporkan ke kepolisian terlebih dahulu terkait dugaan tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum.

Apabila putusan pengadilan telah membuktikan adanya pelanggaran, hasil tersebut dapat digunakan sebagai bukti pendukung dalam permohonan pencabutan izin organisasi masyarakat yang bersangkutan.

"Misalnya kasus ibu Erlina yang diusir dan rumahnya dirobohkan oleh oknum yang mengaku dari ormas. Kalau terbukti dilakukan anggota ormas, beliau bisa mengajukan permohonan pencabutan izin terhadap ormas yang bersangkutan,"

Prasetyo menambahkan bahwa pencabutan status hukum organisasi masyarakat bukanlah hal asing bagi institusinya.

Sebelumnya, pihak kementerian pernah melakukan tindakan serupa terhadap satu kelompok karena mengemban paham yang bertolak belakang dengan Pancasila.

Karena itu, masyarakat diharapkan semakin sadar akan hak dan kewajiban hukum serta bijak dalam menghadapi segala aktivitas yang mengatasnamakan organisasi masyarakat.

Jangan segan untuk melaporkan apabila mendapati indikasi penyimpangan yang merugikan.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved