
Repelita Jakarta - Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Gufroni, menyampaikan pandangan mengenai kondisi terkini para individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi tidak benar terkait keabsahan ijazah mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Lembaga tersebut sebelumnya aktif memberikan pendampingan hukum kepada kelompok yang dipimpin Roy Suryo dalam proses penanganan kasus ini.
Secara keseluruhan, terdapat delapan orang yang resmi berstatus tersangka, termasuk di antaranya Rismon Hasiholan Sianipar serta Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Meskipun sudah melalui tahap penetapan status, pemeriksaan rutin, serta sidang gelar perkara khusus, para tersangka seperti Roy Suryo dan rekan-rekannya belum mengalami penahanan hingga saat ini.
Pihak kepolisian pernah menjelaskan bahwa penundaan penahanan disebabkan oleh pengajuan saksi ahli serta saksi yang dapat meringankan beban, sehingga penyidik perlu memproses keterangan tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Akan tetapi, Gufroni menilai bahwa keraguan penyidik dalam melakukan penahanan muncul karena pertimbangan potensi dampak sosial yang luas.
"Roy Suryo sampai hari ini enggak ditahan. Ada alasan objektif, ada alasan subjektif misalnya kan. Karena apa? Memang dukungan publik itu luar biasa, sehingga penyidik berpikir dua kali kalau Roy Suryo ditahan waktu pemeriksaan, itu apa enggak gaduh itu se Indonesia?"
Demikian pernyataan Gufroni yang dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP pada 4 Januari 2025.
Menurutnya, isu yang diangkat oleh Roy Suryo dan kelompoknya mencerminkan aspirasi sebagian besar masyarakat Indonesia.
"Apa yang disuarakan Roy Suryo itu mewakili jutaan orang, ratusan juta orang masyarakat yang menginginkan agar kebenaran harus diungkap, sekalipun itu pahit,"
Gufroni juga menyatakan bahwa proses hukum kasus ini sejak awal terindikasi memiliki unsur di luar aspek teknis hukum serta dipengaruhi motif politik.
"Ada unsur non teknis juga di dalamnya. Maka sekali lagi kepada penyidik, terutama penyidik Polda Metro Jaya, untuk menghentikan kegaduhan,"
Oleh sebab itu, ia mendesak agar tim penyidik di Polda Metro Jaya segera menghentikan seluruh rangkaian penyidikan serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
"Ini kan luar biasa, ini energi bangsa tersedot juga. Penetapan 8 orang tersangka ini memang harus segera dihentikan. Dengan berani penyidik mengeluarkan SP 3,"
Penetapan tersangka dalam kasus ini terbagi menjadi dua kelompok utama.
Kelompok pertama mencakup lima individu, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah, yang hingga kini belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sementara kelompok kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa, yang sudah menghadiri pemeriksaan sebanyak dua kali.
Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 27A serta Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, disertai Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencemaran nama baik serta penyebaran kebencian, dengan potensi hukuman penjara hingga enam tahun.
Kelompok pertama juga dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap otoritas publik, dengan ancaman serupa.
Adapun kelompok kedua menghadapi pasal tambahan berupa Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pengubahan dokumen elektronik milik pihak lain, sehingga ancaman hukumannya meningkat menjadi delapan hingga dua belas tahun kurungan.
Proses hukum kasus ini tetap berjalan setelah sidang gelar perkara khusus, meskipun para tersangka sudah diperlihatkan dokumen ijazah asli oleh penyidik.
Kelompok Roy Suryo menyatakan ketidakpuasan dan tetap mempertahankan keraguan terhadap keaslian dokumen tersebut.
Mereka kemudian mengusulkan pengujian forensik independen melalui institusi seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Laboratorium Forensik Universitas Indonesia sebagai pembanding terhadap hasil pemeriksaan kepolisian.
Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menyampaikan permintaan tersebut secara langsung di markas Polda Metro Jaya pada 22 Desember 2025.
Roy Suryo sendiri menyoroti keanehan pada kondisi foto dalam ijazah yang disebut telah berumur lebih dari empat dekade namun masih tampak sangat jelas dan tajam.
Ia membandingkan dengan pengalaman pribadinya di bidang fotografi sejak tahun 1977, yang membuatnya yakin bahwa kualitas tersebut tidak sesuai dengan teknologi cetak era 1980-an.
Selain foto, Roy Suryo mengidentifikasi beberapa ketidaksesuaian lain pada dokumen terkait, termasuk transkrip nilai, lembar pengesahan skripsi, serta sertifikat kegiatan kuliah kerja nyata.
Ia meminta keempat dokumen tersebut menjadi prioritas dalam pengujian forensik independen untuk membuktikan temuan ilmiah yang lebih akurat.
Editor: 91224 R-ID Elok

