Repelita Jakarta - Aktivitas tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di gedung Kementerian Kehutanan terus menjadi bahan perbincangan hangat di masyarakat.
Pegiat media sosial Herwin Sudikta memberikan tanggapan sinis terhadap versi resmi yang menyebut kegiatan itu bukan penggeledahan melainkan hanya pencocokan data.
Katanya bukan penggeledahan, cuma pencocokan data, tulis Herwin Sudikta dalam unggahannya pada akun X @bangherwin tanggal 8 Januari 2026.
Fakta lapangan menurutnya justru bertolak belakang dengan narasi tersebut karena melibatkan pengawalan ketat serta pemindahan dokumen dalam volume sangat besar.
Tapi penyidik datang dikawal aparat, berkas diangkut sekontainer, tambahnya.
Herwin menyindir upaya memanipulasi terminologi hukum demi mengurangi dampak persepsi publik.
Kalau ini bukan penggeledahan, berarti yang digeser bukan dokumen, tapi definisi hukum itu sendiri, katanya.
Dengan gaya satir, ia mempertanyakan penamaan yang lebih tepat untuk peristiwa tersebut.
Cocoknya disebut apa ya?, tutupnya.
Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Penggeledahan kali ini menyasar area Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026).
Kegiatan berlangsung panjang mulai pukul 10.30 WIB hingga sekitar 16.39 WIB di lantai enam Gedung Blok 4.
Penyidik yang didampingi personel berseragam loreng Tentara Nasional Indonesia mengamankan berbagai barang yang diduga terkait perkara.
Proses pengangkutan bukti dilakukan dengan pengawasan ketat dan beberapa petugas berjaga di perimeter.
Barang bukti yang telah dikemas rapi dalam kotak-kotak kemudian dimuat ke kendaraan dinas.
Setidaknya lima mobil operasional digunakan untuk membawa semua barang sitaan keluar dari lokasi.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan nikel di Konawe Utara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun.
Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan serangkaian langkah hukum pada Rabu (7/1/2026) sehubungan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna belum memberikan penjelasan detail mengenai aktivitas di Kementerian Kehutanan.
Nanti kalau ada kami update (rilis), ujar Anang pada Rabu (7/1/2026).
Pihak Kementerian Kehutanan juga belum menyampaikan respons resmi atas kejadian tersebut.
Kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan nikel di Konawe Utara awalnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2017.
Pada Oktober tahun itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bahwa Aswad menerbitkan 17 izin usaha pertambangan nikel dalam satu hari saja.
Beberapa izin tersebut bahkan tumpang tindih dengan wilayah konsesi milik PT Aneka Tambang.
Dalam penyidikan, Aswad diduga menerima dana Rp13 miliar.
Potensi kerugian negara dari praktik itu diperkirakan Rp2,7 triliun.
Pada September 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menahan Aswad namun dibatalkan karena alasan kesehatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian mengeluarkan surat penghentian penyidikan pada Desember 2024 meskipun pengumuman resmi baru dilakukan setahun kemudian pada Desember 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

