![]()
Repelita - Teuku Gandawan Xasir, Ketua Bidang Kebijakan Nasional IA-ITB dan Mahasiswa Magister Medkom Komunikasi Krisis UP, menyoroti bahwa inisiatif Board of Peace yang diperkenalkan dalam pertemuan Davos berpotensi mereduksi persoalan Palestina.
Menurutnya, platform internasional yang dimaksudkan untuk mengawal transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi pascakonflik di Gaza tersebut dikhawatirkan hanya fokus pada isu kemanusiaan dan teknis pembangunan kembali wilayah.
Ia memperingatkan bahwa pendekatan semacam itu berisiko mengabaikan akar masalah utama, yaitu pendudukan dan perampasan kedaulatan atas seluruh wilayah Palestina secara sistematis.
Secara hukum internasional, batas wilayah Palestina telah jelas diakui berdasarkan Garis Hijau tahun 1967 yang mencakup Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur.
Pengakuan ini ditegaskan melalui berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk resolusi Majelis Umum yang meningkatkan status Palestina menjadi negara pengamat non-anggota pada tahun 2012.
Resolusi lanjutan pada tahun 2024 dan 2025 kembali menegaskan tuntutan untuk mengakhiri pendudukan Israel, membentuk legitimasi politik dan hukum yang kuat meski tidak bersifat memaksa seperti keputusan Dewan Keamanan.
Two-State Solution sebagai kerangka penyelesaian konflik sebenarnya telah memiliki dasar normatif yang jelas dalam hukum internasional, namun implementasinya selama puluhan tahun mengalami kegagalan sistematis.
Dalam praktiknya, konsep ini sering dimanipulasi sementara pemukiman ilegal Israel terus berkembang, Yerusalem Timur dianeksasi, dan wilayah Palestina terfragmentasi menjadi kantong-kantong yang tidak berdaulat.
Ketimpangan kekuasaan yang ekstrem terlihat jelas ketika keamanan Israel selalu diprioritaskan sementara hak Palestina untuk mempertahankan diri dari pendudukan justru dianggap sebagai ancaman.
Solusi dua negara yang adil dan konsisten dengan hukum internasional mensyaratkan penarikan penuh Israel dari seluruh wilayah pendudukan berdasarkan batas tahun 1967.
Pasca penarikan tersebut, wilayah Palestina harus berada di bawah kendali pemerintahan yang sah dengan keamanan yang dijalankan oleh tentara Palestina sendiri.
Mekanisme transisi dapat melibatkan pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memastikan stabilitas, profesionalisasi, dan depolitisasi kekuatan bersenjata, sekaligus mencegah eskalasi dari berbagai aktor.
Kedaulatan Palestina tidak hanya mencakup aspek teritorial dan keamanan, tetapi juga meliputi pemulihan kendali atas teknologi dan informasi yang selama ini didominasi Israel.
Pembatasan akses terhadap spektrum frekuensi, infrastruktur telekomunikasi, satelit, dan pusat data telah membuat Palestina rentan di medan narasi global.
Setiap kerangka perdamaian yang serius harus memasukkan pemulihan kedaulatan teknologi sebagai komponen inti, bukan sekadar pelengkap, termasuk kapasitas komunikasi krisis yang mandiri.
Aspek ekonomi dan energi juga menjadi faktor kritis dalam membangun kedaulatan yang utuh, mengingat Palestina selama ini dibatasi dalam mengakses lahan produktif, air, perdagangan, dan sumber daya energi.
Tanpa kedaulatan di bidang ini, negara Palestina berisiko hanya menjadi entitas administratif yang bergantung pada bantuan luar negeri.
Transisi menuju kemandirian energi memerlukan pengawasan internasional untuk mencegah sabotase dan menciptakan ketergantungan baru yang justru memperpanjang ketidaksetaraan struktural.
Posisi Indonesia dalam konteks ini perlu diletakkan secara tegas dan rasional sesuai dengan mandat konstitusional dan historis untuk mendukung perdamaian dunia yang berkeadilan.
Keterlibatan Indonesia dalam berbagai inisiatif internasional termasuk Board of Peace hanya relevan jika berlandaskan kerangka Two-State Solution berdasarkan batas 1967 dengan tujuan akhir pengakhiran pendudukan secara total.
Evaluasi terhadap posisi Indonesia bukan berarti penarikan diri dari upaya perdamaian, melainkan menjaga konsistensi prinsip dan efektivitas kebijakan luar negeri.
Dukungan Indonesia terhadap Palestina harus tetap berada dalam koridor agenda perdamaian yang berkeadilan, sejalan dengan kepentingan stabilitas global dan tatanan hukum internasional, bukan mengikuti agenda hegemoni kekuatan tertentu atau normalisasi terhadap aneksasi.
Kontribusi Indonesia dapat diberikan secara signifikan jika benar-benar diarahkan untuk mewujudkan Palestina yang merdeka dan berdaulat secara utuh dalam berbagai aspek, mulai dari pertahanan, teknologi, ekonomi, energi, hingga kapasitas komunikasi krisis.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

