
Repelita Jakarta – Roy Suryo bersama dengan dua rekan lainnya mengajukan permohonan uji materiil terhadap pasal-palat pencemaran nama baik ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (30/1/2026).
Tindakan hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap pasal-pasal yang kerap digunakan untuk menjerat kebebasan berpendapat, khususnya Pasal 433 dan 434 KUHP serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE.
Di depan Gedung MK, Roy Suryo menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan sekadar retorika atau pencitraan semata. “Kami tidak hanya omong besar, tapi benar-benar serius.
We talk seriously about this law,” ujarnya dengan tegas. Ia menyatakan bahwa gugatan ini diajukan demi kepentingan yang lebih luas, yaitu melindungi masyarakat dari kriminalisasi saat menyampaikan pendapat.
Permohonan uji materi tersebut mencakup Pasal 27, 28 ayat (2), 32, dan 35 UU ITE yang dinilai multitafsir dan rentan disalahgunakan.
Roy Suryo berharap, jika permohonan dikabulkan, tidak akan lagi ada warga yang mudah dipidana atau ditetapkan sebagai tersangka hanya karena mengkritik atau menyampaikan pendapat di ruang publik.
Ia juga menegaskan bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh kepedulian serius terhadap penerapan pasal-pasal tersebut yang dianggap menghambat iklim kebebasan berekspresi.
Saat ini, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma berstatus tersangka dalam kasus dugaan pernyataan terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

