Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Babinsa Heri Dihukum 21 Hari Penahanan Usai Tuduh Pedagang Es Pakai Spons.

Babinsa Heri Purnomo Dijatuhi Hukuman Penahanan 21 Hari Usai Menuding  Sudrajat - Kabar Fajar

Repelita Jakarta Pusat – Babinsa Koramil 07 Kemayoran Serda Heri telah menerima hukuman disiplin berat dari satuan militernya setelah terlibat dalam kasus tuduhan penggunaan bahan spons pada es hunkue yang diperjualbelikan oleh Suderajat.

Komandan Kodim 0501 Jakarta Pusat Kolonel Infanteri Ahmad Alam Budiman menyampaikan bahwa hukuman tersebut dijatuhkan melalui mekanisme sidang disiplin militer yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Serda Heri berupa masa penahanan maksimal selama dua puluh satu hari ditambah sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menjaga disiplin dan profesionalisme prajurit sekaligus upaya pembinaan serta penegakan tata tertib organisasi secara konsisten.

Kolonel Infanteri Alam Budiman menegaskan bahwa setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional dengan tujuan memberikan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas dengan mengedepankan pendekatan humanis sebagai bagian dari masyarakat.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono sebelumnya telah menyatakan bahwa Komandan Kodim akan melakukan evaluasi internal dan memberikan pengarahan kepada seluruh anggota satuan.

Setelah kepolisian menyatakan bahwa produk es hunkue tersebut aman dikonsumsi dan terbuat dari bahan makanan asli, telah dilakukan klarifikasi bersama antara Serda Heri dan Bhabinkamtibmas yang ternyata merupakan kesalahpahaman dengan warga setempat.

Sebagai bentuk penyelesaian, perwakilan Kodim 0501 Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Pusat telah mendatangi langsung kediaman Suderajat di Desa Rawa Panjang Kabupaten Bogor untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi.

Dalam pertemuan tersebut hadir lima belas orang termasuk pejabat teras dari instansi terkait serta perwakilan masyarakat setempat untuk membahas penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

Sebagai bentuk perhatian dan dukungan, pihak Kodim memberikan bantuan berupa satu unit kulkas, satu unit dispenser, dan satu unit kasur springbed untuk keluarga Suderajat.

Selain itu, secara resmi telah dibuat video permohonan maaf yang disampaikan di depan media oleh Komandan Kodim beserta jajaran sebagai langkah rekonsiliasi dan pembelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved