Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[GEGER] Polisi Syariah di Aceh Dicambuk 23 Kali karena Berduaan dengan Bukan Muhrim dan Minum Alkohol

 

Repelita Banda Aceh - Seorang anggota polisi syariah di Aceh telah menerima hukuman cambuk akibat melanggar aturan yang seharusnya dia tegakkan. Peristiwa ini menandai pertama kalinya aparat penegak hukum syariah sendiri dikenai sanksi fisik tersebut di wilayah khusus itu.

Hukuman cambuk dijatuhkan karena petugas berinisial TSA tersebut terbukti melakukan hubungan seksual di luar pernikahan serta mengonsumsi minuman beralkohol. Pelanggaran ini termasuk dalam kategori jarimah ikhtilath atau berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrim di wilayah hukum Aceh.

Eksekusi hukuman dilaksanakan di Taman Sari Bustanusalatin Banda Aceh pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026. TSA merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah.

Dia telah ditahan sejak pertengahan bulan November 2025 setelah tertangkap sedang berduaan dengan seorang perempuan di sebuah rumah kos di Banda Aceh. Dalam persidangan, dia dijatuhi hukuman cambuk sebanyak dua puluh tiga kali setelah mendapat pengurangan masa tahanan selama dua bulan.

Pasangan perempuan yang berinisial AD juga menerima hukuman cambuk dengan jumlah yang sama di lokasi eksekusi yang serupa. Selain kasus ini, terdapat pula pasangan lain berinisial HA dan VO yang mendapatkan hukuman jauh lebih berat.

Pasangan HA dan VO dihukum cambuk sebanyak seratus empat puluh kali karena terbukti melakukan perbuatan zina dan mengonsumsi minuman keras. Jumlah hukuman tersebut tercatat sebagai yang tertinggi dalam sejarah pelaksanaan eksekusi cambuk di Provinsi Aceh.

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki kewenangan khusus untuk menerapkan hukum syariah Islam. Aturan tersebut melarang keras hubungan seksual di luar pernikahan dan konsumsi minuman beralkohol bagi seluruh warga termasuk aparat penegak hukumnya sendiri.

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap aparat penegak hukum syariah ini menunjukkan bahwa penerapan aturan berlaku sama bagi semua pihak tanpa pengecualian. Masyarakat setempat menyaksikan langsung prosesi eksekusi yang dilaksanakan secara terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah istimewa tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved