Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Uji Materi ke MK Dilayangkan, Pemangkasan Anggaran Pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Langgar Konstitusi

 

Repelita Jakarta - Pemerintah dinilai telah melakukan pelanggaran konstitusi karena mengurangi porsi anggaran pendidikan dalam APBN untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis. Alokasi anggaran pendidikan yang seharusnya mencapai dua puluh persen dari total APBN ternyata dipangkas hampir sepertiganya untuk keperluan program tersebut.

Berdasarkan penilaian ini, sejumlah pihak yang terdiri dari mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Para pemohon menuntut agar anggaran pendidikan benar-benar steril dan diperuntukkan semata-mata untuk fungsi inti pendidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur mengenai program pemberian makan bergizi.

Salah satu pemohon yang merupakan mahasiswa bernama Dzakwan Fadhil Putra Kusuma menjelaskan bahwa uji materi ini bukan bentuk penolakan terhadap program andalan Presiden. Mereka justru melihat adanya ketidaksesuaian antara tujuan anggaran pendidikan dengan penggunaan dana untuk program yang bersifat umum.

Dia menegaskan bahwa pendidikan pada pokoknya berkaitan dengan fasilitas pembelajaran, gaji tenaga pendidik, kegiatan belajar mengajar, serta pemberian beasiswa. Sementara itu, program Makan Bergizi Gratis merupakan kebutuhan pokok yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat mulai dari ibu hamil hingga balita.

Oleh karena itu, alokasi dana untuk program tersebut seharusnya tidak dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan yang bersifat khusus. Pemotongan anggaran pendidikan dinilai akan mempersempit ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan yang layak bagi seluruh warga negara.

Dampak nyata yang dikhawatirkan adalah terpinggirkannya aspek peningkatan kualitas guru, perbaikan sarana dan prasarana sekolah, serta pemerataan akses pendidikan. Selain itu, banyak calon peserta didik yang berpotensi tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena anggaran yang terbatas.

Padahal, pemerintah membutuhkan dana sebesar seratus delapan puluh tiga triliun empat ratus miliar rupiah untuk menggratiskan sekolah dasar dan menengah pertama sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Guru honorer yang selama ini menerima gaji sangat rendah juga terancam mengalami pemotongan penghasilan akibat efisiensi anggaran.

Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan aturan yang menempatkan anggaran program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari pendanaan pendidikan. Mereka menginginkan Pasal 22 ayat 3 UU APBN dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Permohonan tersebut telah didaftarkan dengan nomor registrasi 40/PUU-XXIV/2026 di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menghabiskan waktu sekitar satu minggu untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan materi permohonan uji materi tersebut.

Tahapan berikutnya adalah sidang pendahuluan untuk mendengarkan pertimbangan dan nasihat dari hakim konstitusi sebelum proses persidangan inti dimulai. Meskipun belum mengetahui jadwal pasti sidang tersebut, para pemohon menyatakan keyakinannya bahwa permohonan mereka akan dikabulkan.

Mereka khawatir kualitas pendidikan akan terus menurun jika alokasi dana pendidikan tidak digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembelajaran. Program Makan Bergizi Gratis diibaratkan seperti benalu yang terus menggerogoti pohon anggaran pendidikan yang seharusnya bisa tumbuh lebih subur.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved