
Repelita Jakarta - Hakim konstitusi Anwar Usman yang sebelumnya dijatuhi sanksi etik karena terlibat dalam putusan kontroversial yang membuka jalan bagi keponakannya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden kini kembali mendapat teguran resmi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan surat peringatan kepada Anwar Usman karena tingginya angka ketidakhadiran dalam berbagai agenda lembaga sepanjang tahun 2025.
Surat bernomor 41/MKMK/12/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam penyampaian laporan tahunan pelaksanaan tugas majelis kehormatan.
Palguna menekankan upaya aktif untuk mempertahankan integritas dan martabat Mahkamah Konstitusi melalui pengawasan ketat terhadap perilaku para hakimnya.
Data kehadiran yang diungkap menempatkan Anwar Usman sebagai hakim dengan jumlah absen tertinggi dibandingkan rekan-rekannya.
Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Konstitusi menggelar 589 sidang pleno di mana Anwar hanya hadir 508 kali sementara absen hingga 81 kali.
Pada sidang panel sebanyak 160 kali, ia tidak hadir pada 32 kesempatan.
Ketidakhadiran juga tercatat sebanyak 32 kali dalam rapat permusyawaratan hakim sehingga persentase kehadirannya berada di angka 71 persen.
Alasan spesifik atas absen tersebut tidak dirinci dalam laporan yang disampaikan kepada publik.
Namun, pihak Mahkamah Konstitusi pernah menyatakan bahwa Anwar Usman sempat menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit yang menyebabkan ketidakhadirannya pada beberapa agenda.
Majelis Kehormatan sendiri telah menggelar 16 rapat serta empat persidangan khusus selama periode yang sama.
Terdapat enam aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi ditambah dua temuan berdasarkan pemberitaan media.
Kontroversi yang menimpa Anwar Usman bermula dari sanksi etik yang diterimanya akibat putusan yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari pada 13 Juni 2025 menyoroti bahwa proses putusan tersebut tidak pernah melalui tahapan pembuktian yang semestinya.
“Perkara putusan MK yang mengabulkan bahwa Gibran memenuhi syarat, tidak pernah disidangkan dalam perkara pembuktian di MK. Dari daftar, langsung putusan,” tegas Feri di hadapan publik, dikutip pada Jumat (13/6/2025) lalu.
Ia juga menyatakan bahwa banyak pihak mengaku mengetahui proses tersebut padahal tidak memahami adanya kejanggalan hukum yang terjadi.
"Apa yang Anda mau katakan soal kebohongan dan fakta baru ini? Saya pertanggungjawaban dunia akhirat,” sebutnya lantang.
Editor: 91224 R-ID Elok

