
Repelita Jakarta - Proses hukum terkait laporan dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki fase baru dengan dilimpahkannya berkas tiga tersangka ke Kejaksaan.
Ketiga tersangka klaster kedua tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa dr Tifa.
Berkas perkara ketiganya telah selesai diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya dan kini berada di tangan penuntut umum untuk tahap berikutnya.
Pengamat Teknologi Informasi dari Universitas Gadjah Mada, Josua Sinambela, memberikan analisis mengenai perkembangan terbaru kasus ini.
Ia memprediksi bahwa proses pelimpahan seluruh berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.
“Tampaknya bulan ini pelimpahan semua berkas kasus TiRoRis ke kejaksaan akan segera dilakukan,” ujar Josua Sinambela pada Senin, 12 Januari 2026.
Menurutnya, jika kejaksaan menyatakan bahwa berkas yang diterima telah dinyatakan lengkap, maka langkah penahanan akan menjadi otoritas lembaga penuntut.
“Jika sudah lengkap maka prediksi saya penahanan bukan dilakukan kepolisian, tetapi langsung oleh kejaksaan,” jelas Josua.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses hukum untuk klaster kedua ini berjalan lebih cepat dibandingkan dengan klaster lainnya dalam kasus yang sama.
Informasi yang diperolehnya menyebutkan bahwa berkas untuk klaster ini sudah memasuki tahap pertama pemeriksaan di kejaksaan.
“Khusus cluster dua infonya sudah dilimpahkan tahap pertama. Jadi bakal lebih dulu ditahan kayaknya,” katanya.
Dengan beralihnya berkas ke tangan kejaksaan, maka penanganan dan keputusan lanjutan sepenuhnya menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, kejaksaan akan melakukan penelitian mendalam terhadap kelengkapan administrasi dan substansi materi berkas perkara.
Hasil penelitian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penerbitan surat perintah penahanan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin telah mengonfirmasi pelimpahan berkas ketiga tersangka.
"Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka sebelumnya," ucap Iman Imanuddin kepada para awak media.
Penyidik sebelumnya telah melakukan gelar perkara khusus untuk memastikan kesolidan berkas dan bukti-bukti yang terkumpul.
Hasil dari gelar perkara tersebut menegaskan bahwa status ketiganya tetap sebagai tersangka dan tidak mengalami perubahan.
Penyidik juga menegaskan bahwa dokumen ijazah yang menjadi objek laporan telah diamankan dan berstatus sebagai barang bukti dalam proses hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

