:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Josua-Sinambela-sebut-Rpy-Suryo-Cs-keliru.jpg)
Repelita Jakarta - Berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi, termasuk mantan Menpora Roy Suryo, telah resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.
Pelimpahan ini menandai babak baru dimana nasib hukum para tersangka kini berada sepenuhnya di tangan penuntut umum.
Pengamat Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Josua Sinambela, memberikan analisis kritis terhadap perkembangan terakhir ini.
"Tampaknya bulan ini pelimpahan semua berkas kasus TiRoRis ke kejaksaan akan segera dilakukan," ujar Josua Sinambela pada Senin, 12 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa dengan berakhirnya proses di tingkat penyidikan, otoritas untuk menahan tersangka akan beralih kepada kejaksaan.
"Jika sudah lengkap maka prediksi saya penahanan bukan dilakukan kepolisian, tetapi langsung oleh kejaksaan," jelas Josua.
Lebih lanjut, Josua Sinambela menyampaikan prediksi khusus mengenai urutan penanganan kasus ini.
"Khusus cluster dua infonya sudah dilimpahkan tahap pertama. Jadi bakal lebih dulu ditahan kayaknya," katanya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Roy Suryo, bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), berpotensi menjadi pihak pertama yang menjalani proses penahanan oleh jaksa.
Kejaksaan kini akan melakukan penelitian mendalam terhadap kelengkapan formil dan materiil berkas yang diterima dari kepolisian.
Hasil penelitian tersebut akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penerbitan surat perintah penahanan terhadap para tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses pemberkasan.
"Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka sebelumnya," ucap Iman Imanuddin kepada awak media.
Dokumen ijazah yang menjadi pokok perkara telah ditetapkan statusnya sebagai barang bukti dan diamankan dalam proses penyidikan.
Dengan berpindahnya tongkat estafet proses hukum ke tahap penuntutan, tekanan terhadap para tersangka diprediksi akan semakin meningkat dalam waktu dekat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

