
Repelita Enrekang - Ratusan penduduk yang terdiri dari beragam kelompok masyarakat mulai dari orang tua hingga pelajar dan petani melakukan demonstrasi tahap kedua untuk menentang rencana eksplorasi emas yang dilakukan oleh perusahaan bernama CV Hadap Karya Mandiri di wilayah Kecamatan Cendana serta Kecamatan Enrekang yang berada di Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 lalu.
Mereka memenuhi area sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta kantor kepala daerah setempat sambil memasang berbagai banner yang bertuliskan slogan penolakan tegas terhadap kegiatan pertambangan tersebut sementara itu kelompok ini juga memblokir jalur transportasi utama dengan cara membakar tumpukan ban bekas sebagai simbol perlawanan mereka terhadap proyek yang dianggap membahayakan kelangsungan hidup dan kestabilan daerah.
Berbagai risiko serius yang mengancam alam sekitar serta kehidupan penduduk menjadi sorotan utama dalam aksi ini di mana koordinator lapangan bernama Sul menyatakan bahwa inisiatif penambangan tersebut tetap dipaksakan walaupun sudah ada resistensi kuat dari komunitas yang berada di sekitar lokasi rencana operasi.
Wilayah ini memiliki ciri bentang alam yang sangat rentan terhadap kerusakan seperti kemiringan bukit yang tajam serta aliran sungai kecil yang menjadi sumber utama air bersih bagi penduduk ditambah lagi dengan hamparan sawah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat sehingga semuanya akan berada dalam bahaya besar jika kegiatan ekstraksi emas itu benar-benar dilaksanakan tanpa pertimbangan matang.
Dia menambahkan bahwa bahaya yang mengintai tidak hanya terbatas pada degradasi ekosistem tetapi juga meluas hingga keselamatan jiwa warga serta keseimbangan hubungan sosial antar kelompok di masyarakat setempat.
Kami kecewa karena pemerintah daerah dan legislatif seolah tidak berdiri bersama rakyat.
Penolakan masyarakat sudah jelas, tegas, dan tanpa ruang negosiasi, ujarnya dalam orasi.
Menurut Sul komunitas telah mengirimkan dokumen resmi berupa pernyataan penolakan yang dilengkapi dengan tanda tangan dari para warga sebagai bukti kuat untuk menghalangi masuknya investor ke area tersebut namun sampai saat ini belum ada tanggapan yang memuaskan dari otoritas lokal.
Jika ini dipaksakan, konflik horizontal sangat mungkin terjadi.
Pengalaman penolakan tambang marmer yang berujung pembakaran alat pernah terjadi.
Jangan sampai hal serupa terulang, tegasnya.
Ia juga memberikan peringatan bahwa seluruh masyarakat telah mencapai kesepakatan untuk mengambil langkah-langkah radikal apabila pemerintahan membiarkan operasi pertambangan terus berlanjut tanpa penghentian.
Demonstrasi ini turut menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap perencanaan wilayah di mana situs pertambangan diduga berada di zona yang rentan bencana menurut ketentuan Peraturan Daerah Enrekang Nomor 14 Tahun 2016 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah yang mengklasifikasikan area itu sebagai kawasan merah yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas ekstraksi mineral.
Di samping itu mekanisme diskusi dengan masyarakat dinilai tidak sempurna dan kurang jujur yang bertabrakan dengan persyaratan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kurangnya akses terhadap laporan evaluasi dampak alam dari lembaga yang berwenang menurut para peserta aksi telah memicu hilangnya rasa percaya dari masyarakat terhadap administrasi daerah.
Pemerintah seharusnya menjaga keselamatan ekologis dan hak-hak warga sesuai konstitusi, bukan membiarkan potensi kerusakan lingkungan, ujar Sul.
Pada bagian akhir pidatonya Sul menekankan bahwa penduduk di sekitar area potensial tambang selama ini telah hidup makmur dari hasil bercocok tanam tanpa bergantung pada industri ekstraktif apa pun.
Kami tidak mau menjadi seperti daerah-daerah lain yang hancur akibat tambang dan menyebabkan korban jiwa.
Bertani sudah cukup menghidupi kami.
Jangan serakah dan jangan menzalimi masa depan warga, tutupnya.
Aksi kelompok ini diakhiri dengan permintaan utama yaitu agar proyek penambangan emas oleh CV Hadap Karya Mandiri dibatalkan sepenuhnya sambil menegaskan bahwa apabila otoritas tetap memaksa pelaksanaannya maka peningkatan ketegangan tidak dapat dicegah lagi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

