Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Walhi Peringatkan Bencana Ekologis di Jabar Lebih Parah dari Sumatera Akibat Deforestasi Masif dan Tambang Ilegal

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo saat berada di lokasi tambang pasir dan batu ikegal di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/11/2024)

Repelita Jabar - Kejadian banjir serta tanah longsor yang belakangan ini melanda sejumlah wilayah di Sumatera telah memicu perdebatan serius tentang penyebab mendasar dari musibah tersebut.

Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menekankan bahwa peristiwa itu bukan hanya disebabkan oleh faktor cuaca ekstrem seperti curah hujan tinggi melainkan merupakan dampak dari kerusakan ekosistem secara luas.

Pendapat ini didukung oleh bukti nyata berupa penggundulan hutan secara besar-besaran akibat aktivitas pertambangan pembukaan lahan baru program-program yang salah arah serta pengembangan sektor properti dan pariwisata yang menjadi faktor pendorong utama.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia memperingatkan bahwa situasi serupa di Sumatera berpotensi berulang di wilayah Jawa Barat dengan konsekuensi yang lebih dahsyat.

Provinsi Jawa Barat termasuk daerah dengan tingkat rawan bencana sangat tinggi mencakup ancaman gelombang tsunami letusan gunung api banjir mendadak longsor amblesan tanah hingga angin puting beliung.

Penyebab utama dari bencana ekologis ini menurut pemimpin eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia cabang Jawa Barat Iwan Wahyudin tidak hanya terkait dengan intensitas hujan tetapi juga karena degradasi alam yang semakin memburuk.

Upaya pencegahan restorasi serta perbaikan kondisi lingkungan hingga kini masih dianggap hampir tidak pernah dilakukan secara sungguh-sungguh oleh otoritas terkait.

Bahkan organisasi tersebut mencurigai bahwa pemerintah seolah-olah ikut membenarkan praktik-praktik yang merusak alam tersebut.

Menurut catatan mereka pada tahun 2023 terdapat lima puluh empat izin operasi perusahaan pertambangan yang sudah kadaluarsa tetapi tetap aktif tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Pada tahun berikutnya yaitu 2024 ditemukan seratus tujuh puluh enam lokasi tambang tanpa izin resmi di seluruh Jawa Barat dengan distribusi terbanyak di beberapa kabupaten.

Daerah dengan jumlah tertinggi meliputi Sumedang dan Tasikmalaya masing-masing empat puluh delapan titik diikuti Bandung dengan tiga puluh tujuh Bogor dua puluh tiga Cianjur dua puluh Purwakarta dua belas serta Cirebon tujuh titik.

Data ini menggambarkan betapa meluasnya operasi pertambangan liar yang langsung mengancam kelestarian tutupan vegetasi dan kemampuan alam dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Selama periode dua tahun dari 2023 hingga 2025 luas tutupan hutan di Jawa Barat menyusut hingga empat puluh tiga persen dari keseluruhan area hutan yang ada.

Pengurangan ini terjadi pada zona lindung serta hutan produksi tetap maupun terbatas yang dialihfungsikan menjadi wilayah tambang destinasi wisata kompleks hunian kawasan hutan dengan manajemen spesial hingga inisiatif nasional strategis seperti perluasan energi panas bumi.

Wilayah di bawah pengawasan balai besar konservasi sumber daya alam juga mengalami penurunan kategori untuk mendukung proyek nasional penting serta pengembangan taman wisata alam.

Dengan dalih menghindari kerugian, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) gemar membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengubah fungsi utama lahan perkebunan menjadi kegiatan properti, wisata, dan pertanian.

Oleh karena itu dia mempertanyakan ketidakmampuan PTPN mengelola lahan dan mendesak peninjauan kembali Hak Guna Usaha (HGU).

Bahkan banyak HGU PTPN yang telah habis kini dijadikan area kondominium dan wisata berkedok ramah lingkungan, namun faktanya melalui pembukaan lahan masif dan metode betonisasi yang menghilangkan daya serap air.

Di samping pengelolaan hutan konversi penggunaan tanah juga berlangsung secara intensif di zona resapan air yang krusial.

Luas lahan pertanian sawah terus berkurang dan diprediksi akan hilang total seiring dengan maraknya persetujuan pembangunan kompleks perumahan pabrik industri serta objek wisata.

Iwan memperkirakan tingkat konversi lahan mencapai dua puluh hektar setiap tahunnya sejalan dengan kecepatan penerbitan izin mendirikan bangunan oleh instansi pemerintahan.

Jadi, bencana yang kerap terjadi adalah bencana ekologis, dan menduga pemerintah sendiri ikut andil melegitimasi kerusakan lingkungan.

Tanda-tandanya tampak dari masih banyaknya persetujuan yang diberikan untuk kawasan dengan peran ekologis vital.

Hampir tidak ada inisiatif perbaikan maupun pemulihan alam sementara area kritis di Jawa Barat yang luasnya sembilan ratus ribu hektar belum direhabilitasi dengan komitmen kuat melalui reboisasi atau reforestasi.

Dari perspektif lain organisasi ini juga menyoroti kelemahan dalam penanganan risiko bencana serta penerapan aturan hukum.

Bencana kerap memicu investigasi dan respons "pahlawan di siang bolong" setelah kejadian viral, namun tidak ada data pasti yang mestinya menjadi acuan untuk menjaga, melestarikan, dan memulihkan lingkungan secara proaktif.

Untuk mengurangi ancaman bencana yang lebih besar Iwan menuntut agar pemerintah melaksanakan strategi mitigasi dengan keseriusan tinggi dimulai dari tindakan nyata.

Di antaranya memperketat segala aktivitas di wilayah hutan serta zona yang berfungsi sebagai penyerap air hujan.

Selanjutnya melakukan pemetaan di tiap kabupaten dan kota yang rentan terhadap bencana di mana informasi tersebut harus dijadikan dasar penyusunan rencana darurat.

Tidak kalah esensial adalah melaksanakan penindakan hukum yang jelas dan tegas terhadap para pelanggar baik yang tidak patuh maupun yang secara langsung merusak alam.

Penegakan hukum ini harus tidak pandang bulu, dengan sanksi tegas baik bagi pemberi izin (kalangan pemerintah) maupun pengusaha.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved