Repelita - Jaringan Advokasi Tambang menyatakan bahwa banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatra bukanlah bencana hidrometeorologi biasa.
Organisasi tersebut menilai rangkaian bencana yang melanda tiga provinsi di pulau itu sebagai gejala krisis tata kelola ruang.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana per Minggu tiga puluh November dua ribu dua puluh lima, korban jiwa telah mencapai empat ratus empat puluh dua orang.
Sebanyak empat ratus dua orang lainnya masih dinyatakan hilang dan belum ditemukan oleh tim pencari.
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang Melky Nahar menyampaikan bahwa situasi ini tidak bisa hanya dijelaskan dengan narasi cuaca ekstrem.
Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada hari Senin pertama Desember dua ribu dua puluh lima, ia menyebut kerusakan ekosistem sebagai penyebab langsung.
Rusaknya daerah hulu dan daerah aliran sungai oleh industri ekstraktif dinilai menjadi akar permasalahan yang sebenarnya.
Berdasarkan data yang diolah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sumatra telah dijadikan zona pengorbanan untuk pertambangan mineral dan batu bara.
Terdapat sedikitnya seribu sembilan ratus tujuh wilayah izin usaha pertambangan yang masih aktif di seluruh pulau.
Total luas konsesi yang telah diberikan mencapai dua juta empat ratus lima puluh delapan ribu empat ratus enam puluh sembilan hektare.
Konsentrasi kepadatan izin pertambangan tertinggi berada di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan empat ratus empat puluh tiga izin.
Provinsi Kepulauan Riau menyusul dengan tiga ratus tiga puluh delapan izin usaha pertambangan yang masih berlaku.
Sumatra Selatan memiliki dua ratus tujuh belas izin sedangkan Sumatra Barat memiliki dua ratus izin serupa.
Provinsi Jambi mencatat seratus sembilan puluh lima izin dan Sumatra Utara memiliki seratus tujuh puluh izin pertambangan aktif.
Provinsi lainnya seperti Lampung, Bengkulu, Aceh, dan Riau juga dipenuhi puluhan hingga ratusan izin serupa.
Izin tersebut berlaku baik untuk kegiatan di darat maupun di wilayah perairan laut di sekitar pulau.
Tekanan terhadap ekosistem Sumatra ternyata tidak hanya berasal dari aktivitas pertambangan mineral dan batu bara.
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan, terdapat dua puluh delapan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air yang beroperasi atau sedang dikembangkan.
Sebaran terbesar proyek energi air ini berada di wilayah Sumatra Utara dengan enam belas titik lokasi.
Provinsi Bengkulu mengikuti dengan lima lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Air yang sudah atau sedang dibangun.
Sumatra Barat memiliki tiga lokasi sedangkan Lampung juga mencatat tiga titik proyek serupa.
Provinsi Riau memiliki dua titik lokasi untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air.
Penyebaran operasi pembangkit listrik tenaga air tersebut menunjukkan hampir semua provinsi didorong menjadi basis energi.
Pengembangan basis energi air ini sarat dengan berbagai risiko ekologis yang tidak bisa diabaikan.
Di antara titik-titik tersebut terdapat PLTA Batang Toru dan PLTA Sipansihaporas di Sumatra Utara.
Kedua proyek tersebut memanfaatkan aliran dari salah satu daerah aliran sungai utama di ekosistem Batang Toru.
Kawasan yang secara ekologis sangat penting itu kini telah dipenuhi oleh bendungan dan terowongan air.
Jaringan infrastruktur pendukung juga telah dibangun secara masif di sekitar lokasi proyek tersebut.
Berdasarkan analisis deret waktu citra satelit yang dilakukan per dua puluh delapan November dua ribu dua puluh lima, proyek PLTA Batang Toru telah membuka lima puluh enam koma delapan puluh enam hektare kawasan hutan.
Pembukaan hutan dilakukan untuk pembangunan bangunan utama, kolam, jalan, dan area penunjang lainnya.
Dari situasi tersebut terjadi pelebaran area terbuka yang signifikan di dalam tubuh ekosistem yang seharusnya terlindungi.
Kehadiran Pembangkit Listrik Tenaga Air dalam skala masif telah memodifikasi aliran sungai secara permanen.
Pola sedimen alamiah juga berubah drastis akibat pembangunan infrastruktur energi berskala besar tersebut.
Risiko banjir dan tanah longsor di daerah hilir meningkat secara signifikan ketika curah hujan ekstrem terjadi.
Pengelolaan bendungan yang buruk akan memperparah dampak yang diterima oleh masyarakat di wilayah hilir.
Selain energi air, perluasan energi panas bumi juga terjadi secara masif di berbagai kawasan pegunungan Sumatra.
Saat ini terdapat delapan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang sudah beroperasi di seluruh pulau.
Empat pembangkit panas bumi berada di Sumatra Utara dan satu pembangkit berada di Sumatra Barat.
Dua pembangkit lagi beroperasi di Sumatra Selatan dan satu pembangkit terdapat di wilayah Lampung.
Angka tersebut belum termasuk wilayah yang berstatus Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
Wilayah Kerja Panas Bumi yang sedang dalam proses eksplorasi juga belum dimasukkan dalam perhitungan.
Artinya masih ada lapisan risiko baru yang akan muncul di masa depan ketika wilayah tersebut beroperasi penuh.
Jika seluruh angka tersebut disatukan terlihat jelas wajah Sumatra sebagai pulau yang terbebani tiga lapis industri.
Lapisan pertama adalah tambang mineral dan batu bara yang merusak tutupan hutan dan struktur tanah.
Lapisan kedua adalah Pembangkit Listrik Tenaga Air yang memotong dan mengatur ulang aliran sungai.
Lapisan ketiga adalah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang menggali kawasan pegunungan dan hulu daerah aliran sungai.
Di luar ketiga lapisan industri tersebut Pulau Sumatra masih dibebani ekspansi migas dan perkebunan sawit skala luas.
Industri kehutanan dalam bentuk Hak Pengusahaan Hutan dan Hutan Tanaman Industri juga memberikan tekanan ekologis.
Aktivitas tambang-tambang ilegal yang tidak tercatat dalam basis data resmi semakin memperparah kondisi.
Karena dampaknya yang sangat fatal Jaringan Advokasi Tambang mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin industri ekstraktif.
Pencabutan izin harus dilakukan terhadap industri yang terbukti merusak lingkungan dan ekosistem.
Penghentian operasi industri ekstraktif harus termasuk yang berada di kawasan hulu dan daerah aliran sungai kritis.
Kawasan rawan bencana juga harus dibebaskan dari aktivitas industri yang bersifat ekstraktif dan merusak.
Organisasi tersebut juga mendesak agar ruang kelola dikembalikan kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Mereka dinilai sebagai pihak yang paling berkepentingan langsung untuk menjaga kelestarian hutan dan sungai.
Tanpa langkah politik yang berani setiap proposal tambang baru hanya akan menambah panjang daftar korban.
Perluasan kebun dan megaproyek energi di masa depan akan menjadi kontrak baru bagi bencana ekologis.
Korban banjir dan tanah longsor diprediksi akan terus bertambah di tahun-tahun mendatang tanpa perubahan kebijakan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas penambangan.
Evaluasi akan dilakukan pasca terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor di berbagai wilayah Sumatra.
Meski demikian pemerintah saat ini masih memfokuskan diri pada penanganan kondisi kedaruratan yang terjadi.
Fokus utama adalah pembukaan akses dan pemulihan layanan dasar bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Sejumlah daerah masih terisolasi karena jalan utama putus tertimbun material longsor dari perbukitan.
Banyak warga kehilangan tempat tinggal dan akses transportasi yang menghubungkan mereka dengan wilayah lain.
Mereka kini terpaksa menempati lokasi pengungsian sambil menunggu kondisi kembali pulih seperti semula.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Bahlil Lahadalia di Palangkaraya Kalimantan Tengah pada Sabtu dua puluh sembilan November dua ribu dua puluh lima.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

