Repelita Semarang - Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono turut terseret dalam kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap.
Mantan Panglima Komando Daerah Militer IV/Diponegoro itu dikaitkan dengan kasus yang merugikan negara senilai dua ratus tiga puluh tujuh miliar rupiah.
Nama perwira tinggi yang kini menjabat sebagai Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat itu muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada hari Senin tanggal 17 November 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Siswanto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan.
Surat tersebut ditujukan kepada mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus tersebut untuk menghadiri proses hukum.
Namun kejaksaan belum dapat memastikan kehadiran dari Letjen TNI Widi Prasetijono dalam pemeriksaan yang dijadwalkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Siswanto usai acara penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.
Penandatanganan dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan pemerintah daerah seprovinsi itu di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kota Semarang.
Acara itu berlangsung pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025.
Pemanggilan terhadap Letjen TNI Widi Prasetijono merupakan kali kedua yang dilakukan oleh pihak penyidik.
Sementara itu istri dari sang jenderal, Novita Permatasari, yang namanya juga disebut dalam persidangan belum dijadwalkan untuk diperiksa.
Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang terkait dengan BUMD Cilacap.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi badan usaha milik daerah setempat sebelumnya telah digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
Persidangan pada tanggal 17 November 2025 itu menghadirkan seorang saksi kunci bernama Ahmad Yazid.
Pria yang akrab disapa Gus Yazid tersebut merupakan pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya sekaligus seorang praktisi pengobatan tradisional.
Terdapat tiga orang terdakwa yang telah dijebloskan ke dalam penjara dalam kasus korupsi besar ini.
Mereka adalah mantan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemerintah Kabupaten Cilacap Iskandar Zulkarnaen.
Lalu mantan Direktur PT RSA Andi Nur Huda dan mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Murri juga turut menjadi terdakwa.
Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, Gus Yazid mengaku mengenal terdakwa Andi Nur Huda melalui perantara.
Pengenalan itu terjadi setelah ia diperkenalkan secara pribadi oleh Letjen TNI Widi Prasetijono.
Ia juga mengungkapkan pernah menerima sejumlah uang tunai sebesar lima puluh juta rupiah yang diserahkan kepada istrinya, Maharani.
Gus Yazid juga menyebut pernah dimintai tolong secara khusus oleh Widi Prasetijono.
Permintaan tolong tersebut adalah untuk mendoakan kelancaran bisnis jual beli tanah yang akan dilakukan oleh Andi Nur Huda.
Namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti asal usul dan status kepemilikan dari tanah yang akan diperdagangkan tersebut.
Bahkan saksi mengaku pernah menerima titipan uang dalam jumlah yang sangat besar melalui Letjen TNI Widi Prasetijono.
Uang sebesar dua miliar rupiah tersebut disebut berasal dari Andi Nur Huda sebagai bentuk ucapan terima kasih.
Rasa terima kasih itu disampaikan atas keberhasilan proses penjualan sebidang tanah yang dimaksud sebelumnya.
Menurut keterangan Gus Yazid, ia menerima aliran dana tersebut secara bertahap dalam beberapa kali penyerahan.
Total uang yang ia terima mencapai sekitar delapan belas miliar rupiah dengan status sebagai dana hibah.
Dana hibah itu diperuntukkan bagi aktivitas sosial yang dijalankan oleh Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya pimpinannya.
Seluruh proses penyerahan uang disebutkannya disaksikan secara langsung oleh Novita Permatasari selaku istri dari Widi Prasetijono.
Setelah total penerimaan mendekati angka dua puluh miliar rupiah, saksi mulai merasa curiga terhadap asal usul dana tersebut.
Rasa curiga itu mendorongnya untuk menemui Andi Nur Huda yang sedang mendekam di rumah tahanan.
Dalam pertemuan di lembaga pemasyarakatan itu, Andi disebutkan mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil kejahatan.
Uang itu berasal dari korupsi penjualan tanah yang menjadi aset Komando Daerah Militer IV/Diponegoro.
Kesaksian lebih lanjut menyebutkan bahwa Gus Yazid juga pernah menerima uang tunai di luar mekanisme hibah yayasan.
Penerimaan uang tunai senilai satu hingga dua miliar rupiah itu dilakukan secara langsung dari Novita Permatasari.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membuka sebuah usaha warung makan yang menyajikan nasi kebuli.
Sebagian dana juga dialokasikan untuk menyewa lahan yang diperlukan untuk keperluan usaha tersebut.
Majelis hakim yang memimpin persidangan kemudian meminta tanggapan dari terdakwa Andi Nur Huda.
Terdakwa menyatakan bahwa ia mengenal Gus Yazid melalui perantara seorang lain bernama Wisnu.
Andi dengan tegas membantah telah memberikan uang dalam jumlah berapapun kepada Letjen TNI Widi Prasetijono.
Tujuannya adalah untuk diserahkan kembali kepada Gus Yazid seperti yang diungkapkan dalam kesaksian sebelumnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

