
Repelita Jakarta - Sebuah video yang diunggah di akun Instagram @folkkonoha menjadi viral karena menunjukkan seorang pria bernama Fritz Alor Boy yang kesal setelah diminta membayar parkir Rp4 ribu meskipun hanya berhenti kurang dari lima menit di area Polda Metro Jaya.
Dalam video tersebut, Fritz Alor Boy dengan nada tinggi mempertanyakan alasan pungutan tersebut karena ia hanya sebentar menurunkan barang di depan gedung utama markas kepolisian daerah itu.
Kejadian ini langsung memancing beragam komentar dari warganet yang menganggap tarif parkir di institusi negara terlalu mahal dan tidak manusiawi.
Menanggapi keluhan yang menyebar luas tersebut, Kepala Pelayanan Markas Polda Metro Jaya AKBP Agus Rizal memberikan klarifikasi resmi pada Rabu kemarin.
Menurut Agus Rizal, sistem parkir berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya memiliki landasan hukum yang kuat dan sah.
Kebijakan itu merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 yang mengatur tarif parkir di lokasi khusus milik pemerintah daerah.
Tarif yang diterapkan untuk mobil berkisar antara Rp3.000 hingga Rp12.000 per jam, bus dan truk Rp4.000 sampai Rp12.000 per jam, sepeda motor Rp1.000 hingga Rp4.000 per jam, serta sepeda Rp1.000 untuk sekali masuk.
Selain itu, pungutan parkir juga didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan barang milik negara yang wajib menghasilkan penerimaan negara bukan pajak.
Agus Rizal menegaskan bahwa hasil dari parkir tersebut masuk sepenuhnya ke kas negara melalui mekanisme PNBP resmi, bukan ke kantong pribadi petugas.
Ia juga menyatakan bahwa Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi yang menerapkan aturan serupa.
Banyak gedung pemerintahan dan rumah sakit milik negara seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, serta sejumlah RSUD di wilayah Jabodetabek sudah lama memberlakukan parkir berbayar dengan dasar hukum yang sama.
Pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk selalu memarkir kendaraan di tempat resmi dan meminta karcis sebagai bukti transaksi yang sah.
Jika menemukan indikasi pungutan liar atau petugas yang tidak memberikan karcis, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan darurat polisi di nomor 110 agar dapat ditindak tegas.
Dengan pengelolaan parkir yang resmi dan terukur, Polda Metro Jaya berharap dapat terus menjaga ketertiban serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di kawasan markas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

