
Repelita Jakarta - Harapan kuat muncul agar kasus dugaan korupsi penerbitan izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp2,7 triliun tetap dilanjutkan proses hukumnya meski penyidikan dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Banyak pihak menginginkan penanganan perkara ini beralih ke Kejaksaan Agung yang memiliki rekam jejak sukses dalam mengusut tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Dorongan tersebut salah satunya datang dari Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti yang secara terbuka mendesak lembaga penegak hukum di bawah pimpinan Jaksa Agung untuk membuka kembali berkas perkara tersebut.
“Kami mendukung penuh Kejagung agar membuka kasus tambang yang di SP3 oleh KPK ini. Beberapa alasan SPK3 yang disampaikan KPK tidak meyakinkan publik,” ujar Ray Rangkuti.
Menurutnya, keputusan penghentian penyidikan seharusnya melalui mekanisme pengadilan agar masyarakat dapat menilai secara transparan kekuatan alat bukti yang dimiliki.
Publik tidak memiliki akses untuk memverifikasi tingkat kesulitan yang dimaksud KPK dalam mengumpulkan barang bukti maupun menghitung besaran kerugian negara.
“Ketika mereka (KPK) menyebut kesulitan menemukan barang bukti kan kita tidak tahu sesulit apa itu. Ketika kesulitan menghitung kerugian negara kita tidak tahu kesulitannya dimana,” paparnya.
Ray menilai alasan penghentian penyidikan terkesan terlalu subyektif mengingat status tersangka sudah pernah ditetapkan terhadap mantan Bupati Konawe Utara.
“Kalau sudah ada yang ditetapkan tersangka, bagaimana disebut tidak ada barang buktinya,” tandasnya.
Ia meyakini Kejaksaan Agung lebih kompeten menangani kasus semacam ini karena telah berulang kali berhasil mengungkap praktik korupsi di bidang pertambangan yang sebelumnya mandek di lembaga lain.
“Kejaksaan sangat mengerti dan berulang kali sukses mengungkap kasus tambang, yang justru mentok di KPK,” jelas Ray.
Satu-satunya potensi hambatan yang mungkin timbul adalah sensitivitas hubungan antarlembaga penegak hukum.
Ray menyebut adanya kemungkinan rasa tidak enak dari pimpinan Kejaksaan Agung terhadap KPK jika mengambil alih perkara yang sudah dihentikan.
“Tapi kalau hal lain, saya kira tidak ada yang menghalang-halanginya,” tutupnya.
Desakan ini mencerminkan ketidakpuasan sejumlah kalangan terhadap langkah KPK serta harapan agar dugaan korupsi besar di sektor nikel tersebut tetap mendapatkan penyelesaian hukum yang tuntas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

