Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Polemik Bandara IMIP, Jubir Bara JP: Dasar Hukumnya Sudah Ada Sebelum Jokowi Jadi Presiden

Relawan Bela Jokowi: Bandara Khusus Bukan Kali Pertama Terjadi di IMIP

Repelita Jakarta - Wakil Ketua Umum Badan Advokasi Rakyat dan Jaringan Perjuangan, David Pajung, memberikan pembelaan terhadap mantan Presiden Joko Widodo terkait polemik keberadaan bandara di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park.

David menyatakan bahwa bandara khusus semacam itu bukan merupakan fenomena baru dan telah memiliki dasar hukum yang berlaku sejak era pemerintahan sebelumnya.

Ia mengkritik pihak-pihak yang dinilainya memelintir pernyataan normatif dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengenai larangan adanya negara dalam negara.

"Bagi saya statement itu sebenarnya normatif, sangat normatif. Siapa yang enggak setuju dengan statement itu kan? Enggak boleh ada negara dalam negara, kita sepakat," ujar David dalam program televisi iNews pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025.

David menjelaskan terdapat dua bandara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Morowali yaitu Bandara Maleo yang merupakan bandara umum milik pemerintah dan Bandara IMIP yang berstatus bandara khusus.

Bandara Maleo diresmikan oleh Joko Widodo pada tanggal 23 Desember 2018 sedangkan Bandara IMIP diresmikan pada 3 Oktober 2019.

Ia menegaskan bahwa status bandara khusus untuk IMIP memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang disahkan pada masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kalau IMIP itu, yang ada dalam perusahaan IMIP itu adalah bandara khusus. Yang khusus melayani kebutuhan private company IMIP di situ," jelasnya.

Menurut penjelasannya, bandara khusus tidak memiliki wewenang untuk melayani penerbangan internasional secara langsung sehingga tidak dilengkapi dengan kantor imigrasi dan bea cukai.

Ia menggarisbawahi bahwa dasar hukum serta nota kesepahaman antara Indonesia dan China telah ditandatangani sebelum Joko Widodo menjabat sebagai presiden.

David juga memberikan klarifikasi terkait kesaksian mantan karyawan IMIP mengenai masuknya tenaga kerja asing dari China ke wilayah tersebut.

Ia menyebutkan bahwa tenaga kerja asing dari luar negeri tidak dapat langsung mendarat di Bandara IMIP karena statusnya yang bukan bandara internasional.

"Bandara khusus itu kan emang enggak bisa melayani penerbangan internasional. Makanya tadi ada kesaksian Mr. X itu kan, dia masuk kalau misalnya dari China masuk dulu ke bandara internasional, misalnya di Jakarta atau Bali atau di Surabaya yang status internasional," paparnya.

Proses verifikasi data dan pemeriksaan keimigrasian bagi tenaga kerja asing telah diselesaikan di bandara internasional pertama tempat mereka masuk ke Indonesia.

Setelah proses tersebut selesai, mereka baru dapat melanjutkan perjalanan domestik menuju Morowali menggunakan penerbangan dalam negeri.

David menegaskan bahwa keberadaan bandara khusus yang dimiliki perusahaan swasta bukanlah hal yang langka di Indonesia.

"Tapi jangan kita heran, karena bandara-bandara khusus ini kan bukan baru pertama ada di IMIP. Di Vale, di Sulawesi Tenggara ada, Freeport ada, Adaro punya, Kalimantan banyak di sana," kata David.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved