
Repelita Jakarta - Ferdinand Hutahaean, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, secara khusus menyoroti persoalan tanggung jawab dalam polemik bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park.
Pernyataannya menegaskan bahwa mantan Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab penuh atas kontroversi yang timbul karena perjanjian kerja sama ditandatangani pada masa pemerintahannya.
Ia merujuk pada kewajiban konstitusional seorang presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan sumpah jabatan untuk melindungi kedaulatan negara.
Aturan hukum lain yang dikemukakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang secara tegas melarang pejabat negara membuat kesepakatan yang mengancam integritas nasional.
Berdasarkan kerangka hukum tersebut, setiap tindakan yang dianggap melemahkan kedaulatan negara dapat dikualifikasikan sebagai tindakan makar.
"Di sini konteksnya saya mau bicara, Morowali bukan hanya sekadar bandara, termasuk pelabuhan. Bagi saya ini sudah menjadi ancaman tentang pelemahan kedaulatan negara," ujar Ferdinand dalam suatu program diskusi televisi.
Sorotan terhadap Bandara IMIP mengemuka karena fasilitas tersebut pernah memperoleh status bandara internasional melalui keputusan menteri.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2025 secara resmi menetapkan bandara ini dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri.
"Bandara itu menjadi ramai karena statusnya sempat menjadi bandara internasional terlepas dari apakah ada atau tidak penerbangan internasional," tuturnya.
Namun status internasional tersebut tidak diikuti dengan kehadiran otoritas negara seperti imigrasi dan bea cukai secara memadai di lokasi.
Perjanjian dengan pemerintah China yang menjadi dasar pembangunan fasilitas ini diteken pada era kepemimpinan Joko Widodo untuk menarik investasi sektor hilirisasi.
Dalam implementasinya, perjanjian ini dianggap menciptakan wilayah yang tidak dapat diakses sepenuhnya oleh pemerintah daerah setempat.
Bupati maupun gubernur dilaporkan mengalami hambatan dalam mengakses wilayah bandara dan kawasan industri di sekitarnya untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
"Di situ bahwa ditemukan unsur-unsurnya ketika pejabat negara kita ada bupati, gubernur yang tidak bisa mengakses wilayah tersebut, ini masuk dalam kategori melemahkan keamanan dan kedaulatan negara," jelas Ferdinand.
Berdasarkan analisis tersebut, Ferdinand menyimpulkan bahwa akar permasalahan terletak pada perjanjian yang dibuat oleh pemerintahan Joko Widodo.
Ia kemudian menyatakan bahwa mantan presiden tersebut secara hukum layak disebut melakukan tindakan makar mengingat implikasi dari perjanjian yang dibuatnya.
"Di situlah konteksnya bahwa perjanjian tersebut telah merugikan negara, melemahkan kedaulatan negara dan menjadi ancaman dan itu masuk kategori makar. Maka siapa yang bertanggung jawab di situ? Yang membuat perjanjian itu. Siapa? Presiden Jokowi pada saat itu," tandas dia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

