Repelita Jakarta - Komisi Informasi Pusat memberikan teguran resmi kepada Universitas Gadjah Mada dalam suatu persidangan sengketa informasi publik mengenai dokumen akademik Presiden Joko Widodo.
Sidang yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 itu mempertemukan pihak pemohon dari kelompok Bon Jowi yaitu Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman dengan pihak universitas.
Teguran tersebut diberikan karena prosedur uji konsekuensi yang dilaksanakan oleh UGM dinilai tidak melibatkan unsur eksternal seperti yang telah diinstruksikan oleh majelis hakim sebelumnya.
Majelis hakim dalam sidang tersebut memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah informasi yang dinyatakan ditutupi dalam Kartu Hasil Studi milik Joko Widodo selama masa pendidikannya di Fakultas Kehutanan UGM.
Dalam putusan sebelumnya, majelis telah memerintahkan agar proses uji konsekuensi dilakukan dengan melibatkan pihak independen dari luar kampus guna memastikan pertimbangan kepentingan publik.
Namun universitas hanya melibatkan seorang ahli hukum pidana dari internal UGM dengan alasan utama menjaga kerahasiaan data pribadi dan privasi.
Ketua sidang yang menjabat sebagai komisioner KIP, Rospita Vicy Paulyn, secara tegas mempertanyakan keputusan sepihak dari UGM tersebut.
“Perintah majelis jelas meminta melibatkan pihak lain di luar UGM agar ada pandangan objektif terkait sejauh mana informasi itu menjadi kepentingan publik,” ujarnya dalam persidangan.
Alasan yang diajukan UGM mengenai risiko pembukaan data pribadi jika melibatkan pihak luar mendapatkan tanggapan kritis dari Rospita.
Ia menilai bahwa langkah UGM tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap instruksi resmi dari majelis komisi informasi.
Anggota KIP lainnya, Samrotunnajah Ismail, juga menegaskan bahwa uji konsekuensi sebenarnya dapat dilakukan tanpa harus menampilkan dokumen KHS secara utuh.
Ia memberikan contoh bahwa pembahasan dapat difokuskan pada aspek formula atau metodologi penilaian tanpa menyinggung data pribadi yang bersifat rahasia.
Samrotunnajah menyampaikan penilaian bahwa UGM tidak menunjukkan sikap independen dalam memandang permohonan informasi ini.
Ia juga mempertanyakan mengapa keberatan terhadap pelibatan pihak eksternal tidak diajukan secara formal pada sidang-sidang sebelumnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

