Repelita Bondowoso - Ketua organisasi yang menaungi para pakar dan pelaku di bidang hukum nasional, Pitra Romadoni Nasution, mendesak agar perkara terkait pelecehan reputasi serta pemalsuan informasi yang dilakukan oleh orang yang dituduh, Agus Susanto, diteruskan sampai selesai sepenuhnya.
Hal itu ia sampaikan dengan tegas ketika memberikan kesaksian di lembaga peradilan setempat.
Karena orang yang dituntut sudah mengaku kesalahannya serta menyadari kekeliruannya, saya selaku manusia biasa memberikan ampunan kepadanya.
Tetapi saya mengharapkan adanya keadilan sejati atas tindakan yang telah ia lakukan.
Sebagaimana telah diketahui secara luas, kasus ini melibatkan Pitra beserta sepuluh figur penting di tingkat negara serta pemimpin tinggi pemerintahan.
Masalah ini berawal dari penyebaran rekaman video yang telah dimanipulasi melalui jaringan sosial, yang dibuat serta disebarkan oleh Agus Susanto sendiri.
Rekaman itu berisi cerita yang penuh kebencian serta menyesatkan, yang dianggap telah menodai kehormatan dan citra baik dari beragam tokoh utama bangsa.
Sekitar penghujung bulan Juni tahun 2025, saya tengah berada di ruang kerja menjalankan tugas sebagai pembela hukum.
Kemudian di waktu sore, saya diberitahu oleh kolega saya bernama Rezki Hidayat mengenai unggahan dari pihak terdakwa yang menargetkan saya secara pribadi.
Saya digambarkan sebagai orang yang ditahan oleh aparat keamanan.
Saya pun terkejut karena hal itu merupakan serangan langsung terhadap integritas saya.
Selain terhadap dirinya sendiri, menurut Pitra, ada beberapa pemimpin lain yang diceritakan seolah-olah ditahan, seperti pemimpin negara ketujuh Joko Widodo, wakilnya Gibran Rakabuming Raka, pimpinan urusan dalam negeri Tito Karnavian, bekas koordinator bidang maritim Luhut Binsar Pandjaitan, pengelola sumber daya energi Bahlil Lahadalia, pasangan dari mantan wakil presiden Ma’ruf Amin, kepala daerah Sumatra Utara Bobby Nasution, pimpinan utama partai PSI Kaesang Pangarep, serta kepala kepolisian nasional Listyo Sigit Prabowo.
Pitra selanjutnya mengajukan pengaduan terhadap pelaku tersebut ke unit penegakan hukum nasional dengan nomor laporan LP/B/305/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang diterbitkan pada 30 Juni 2025, hingga akhirnya perkara ini memasuki tahap pengadilan.
Kami menghargai upaya dari kepolisian serta penuntut umum yang telah menangani masalah ini dengan baik hingga mencapai sidang.
Ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintahan aktif dalam menjaga martabat serta harga diri setiap warga negaranya.
Bagi Pitra, jalannya proses peradilan ini krusial sebagai wujud tanggung jawab dari Agus Susanto, yang dipandang telah merugikan nama baik kelompok Petisi Ahli serta menghancurkan citra sepuluh pemimpin bangsa.
Kelompok Petisi Ahli beranggapan bahwa tindakan penegakan aturan semacam ini amat dibutuhkan guna menghalangi penyebaran tuduhan palsu, berita bohong, serta pemutarbalikan fakta yang berpotensi mengacaukan ketenangan negara, sekaligus memicu ketidakharmonisan di antara para pemimpin utama.
Upaya hukum ini sangat tepat untuk menciptakan efek jera dan mencegah siapa pun mencoba mengganggu stabilitas keamanan negara dengan fitnah dan informasi palsu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

