Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Peradi Bersatu: Jaksa Tak Wajib Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi di Persidangan Fitnah

Sekjen Peradi Sebut JPU Tak Punya Kewajiban Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi

Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak diwajibkan untuk memperlihatkan ijazah asli milik Presiden ketujuh Joko Widodo dalam proses peradilan terkait tudingan pemalsuan dokumen tersebut.

Pernyataan Ade Darmawan merespons opini mantan Wakil Kepala Kepolisian Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi belum pernah dibuktikan secara terbuka kepada publik.

Oegroseno menilai ketidaktransparanan tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penjara bagi Gus Nur dan Bambang Tri akibat tudingan serupa yang mereka lontarkan.

"Ijazah ini tidak pernah dibuktikan seperti apa dan saksi-saksi nggak pernah melihat. Jadi seharusnya ini dibuka semua agar publik tahu," ungkap Oegroseno dalam program televisi pada Selasa 9 Desember 2025.

Ade Darmawan menjelaskan bahwa beban pembuktian dalam kasus ini sepenuhnya berada pada pihak jaksa sesuai prinsip due process of law sehingga tidak ada tuntutan khusus untuk menampilkan dokumen pribadi seperti ijazah.

"Ketika beban dilimpahkan pembuktian ada pada jaksa penuntut umum dan itu due proses of law. Tidak ada (kewajiban memperlihatkan ijazah Jokowi)," tegas Ade Darmawan.

Kasus yang dimaksud terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya Pasal 45A ayat 160 mengenai ujaran kebencian dan penghasutan yang menjadi fokus utama penuntutan.

"Karena prosesnya yang harus dipahami 160 45A.160 penghasutan terus ujaran kebencian 45a juntonya," tambah Ade Darmawan sebagai penjelasan atas dasar hukum yang tidak memerlukan verifikasi dokumen pribadi Jokowi di persidangan.

Pendekatan ini menurut Ade Darmawan bertujuan untuk menjaga proses hukum tetap fokus pada elemen pidana yang dituduhkan tanpa melibatkan aspek pribadi yang tidak relevan dengan substansi perkara.

Penegasan dari Sekjen Peradi Bersatu ini menjadi bagian dari upaya klarifikasi hukum di tengah polemik publik yang terus bergulir seputar keabsahan ijazah mantan presiden tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved