Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Rizal Fadillah Dicegah ke Luar Negeri oleh Imigrasi atas Permintaan Polri

Repelita Bandung - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Saudara H.M. Rizal Fadillah, S.H. pada 11 Desember 2025.

Surat bernomor IMI.5.GR.03.04-1210 itu ditujukan langsung kepada yang bersangkutan yang beralamat di Jalan Sukaleueur No. 36/198A RT. 006 RW. 007 Kelurahan Babakan Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung mulai 11 Desember 2025 hingga 11 Juni 2026 berdasarkan permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor KEP/1893/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025.

Surat pencegahan tersebut memerintahkan Rizal Fadillah untuk segera menyerahkan paspor Republik Indonesia miliknya kepada kantor imigrasi terdekat sesuai domisili dalam waktu paling lambat tiga hari setelah menerima pemberitahuan.

Langkah pencegahan didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan penegak hukum dalam rangka proses penyidikan.

Surat ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Novan Indriyanto atas nama Direktur Jenderal Imigrasi.

Dokumen resmi ini beredar luas di kalangan masyarakat pada 16 Desember 2025.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved