Repelita Bandung - Atalia Praratya secara resmi telah mengajukan permohonan cerai terhadap Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, di Pengadilan Agama Bandung.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg setelah proses pendaftaran dilakukan secara daring pada 10 Desember 2025.
Langkah ini langsung memicu kejutan di kalangan masyarakat luas serta memunculkan berbagai dugaan bahwa keputusan Atalia mungkin memiliki hubungan dengan isu lama yang melibatkan nama Lisa Mariana.
Meskipun hasil tes DNA telah membuktikan bahwa tuduhan dari Lisa Mariana tidak terbukti benar, rumor tersebut diyakini tetap meninggalkan dampak mendalam pada keutuhan rumah tangga mereka.
Pihak Pengadilan Agama Bandung mengonfirmasi validitas pendaftaran gugatan ini dan menyatakan bahwa tahap awal persidangan akan segera dimulai sesuai aturan yang berlaku.
Agenda mediasi perdana telah ditetapkan pada 17 Desember 2025, dengan harapan kedua pihak dapat hadir secara langsung untuk mencari kemungkinan perdamaian.
Kuasa hukum dari Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyatakan bahwa kliennya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada tim hukum yang dipilih.
"Saya, Debi Agusfriansa selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Ibu Atalia Praratya atau biasa dikenal Bu Cinta menyampaikan bahwa klien kami telah mempercayai kami selaku kuasa hukum untuk mewakili dan atau mendampingi beliau dalam proses gugatan ini," kata Debi dalam pernyataannya pada Selasa 16 Desember 2025.
Debi juga menekankan sikap hormat Atalia terhadap jalannya proses peradilan yang akan berlangsung.
"Beliau menyampaikan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum dan persidangan yang akan berlangsung besok," tambahnya.
Belum ada respons resmi dari Ridwan Kamil terkait substansi gugatan maupun alasan spesifik yang mendasarinya.
Spekulasi publik semakin kuat bahwa retaknya rumah tangga ini tidak terlepas dari efek berkepanjangan kasus Lisa Mariana, meski bukti ilmiah telah menyangkal klaim tersebut.
Persidangan lanjutan akan digelar tertutup guna melindungi privasi keluarga sesuai ketentuan hukum yang mengatur perkara perceraian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

