:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/yakup-pengacara-jokowii.jpg)
Repelita Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo kembali menegaskan keaslian ijazah sarjana Universitas Gadjah Mada milik kliennya dengan menunjukkan langsung dokumen tersebut dalam gelar perkara resmi.
Acara penampilan ijazah berlangsung di Markas Polda Metro Jaya pada Senin 15 Desember 2025 sebagai bagian dari proses penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik terkait isu pemalsuan.
Langkah ini merupakan tanggapan atas permohonan dari pihak Roy Suryo agar semua pihak dapat menyaksikan langsung bukti keaslian untuk menghilangkan keraguan publik.
Yakub Hasibuan selaku pengacara Jokowi menyatakan bahwa keputusan untuk memperlihatkan ijazah dihormati sepenuhnya dan prosesnya memberikan hasil yang memuaskan bagi timnya.
“Tadi pimpinan gelar mengambil kebijakan bahwa akan menunjukkan, kami hormati. Dan ternyata hasilnya menurut kami cukup baik dan sudah dilihat dengan cukup dekat tadi. Cukup lama juga,” kata Yakub seperti dikutip pada Selasa 16 Desember 2025.
Ia secara khusus menyoroti elemen-elemen pengaman yang terdapat pada ijazah asli untuk membantah segala tudingan pemalsuan.
“Perlu disampaikan juga, ada watermark-nya, ada emboss, lintasan garis merah, semua sudah terbukti ada. Jadi, apa lagi yang nanti harus kita diskusikan? Mungkin teman-teman bisa tanya ke pihak sana,” ujarnya.
Yakub menambahkan bahwa penampilan dokumen dilakukan secara terbuka sehingga semua yang hadir dapat mengamati dari jarak sangat dekat tanpa hambatan.
“Apa yang kami observasi adalah diperlihatkannya ijazah itu dengan baik karena sampai dilihat dekat banget tadi,” jelasnya.
Menurutnya, dengan telah ditunjukkannya ciri-ciri keaslian seperti watermark, emboss, serta lintasan garis merah, seharusnya tidak ada lagi perdebatan mengenai validitas ijazah tersebut.
Tim hukum Jokowi menyatakan kesiapan untuk kembali memperlihatkan dokumen jika masih diperlukan sebagai pembuktian tambahan di kemudian hari.
Gelar perkara ini sendiri merupakan mekanisme resmi sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 untuk membahas perkembangan penyidikan dan memperoleh masukan dari berbagai pihak terkait.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

