Pemohon Bonatua Silalahi hadir untuk menuntut transparansi dokumen salinan ijazah Jokowi yang sempat ditutupi sembilan item informasi oleh KPU sehingga memicu perdebatan panjang mengenai prinsip pengecualian data pribadi.
Ketua majelis komisioner KIP dengan tegas menyatakan bahwa ruang persidangan harus dijaga formalitasnya sehingga tidak boleh ada aktivitas santai seperti berbisik-bisik yang mengganggu ketertiban proses hukum.
"Anda nggak usah bisik-bisik mas, mba. Ini persidangan bukan tempat warung kopi," tegur ketua majelis kepada perwakilan KPU yang terlihat berbincang pelan di awal sidang.
Teguran tersebut menjadi momen ikonik yang menekankan pentingnya etika dan disiplin dalam setiap tahap pemeriksaan informasi publik yang melibatkan lembaga negara sebagai termohon.
Selain itu, ketua majelis juga mempertanyakan jawaban berputar-putar dari KPU mengenai alasan pengecualian informasi pada salinan ijazah yang seharusnya terbuka secara terbatas kepada pemohon tanpa perlu proses uji konsekuensi yang rumit.
"Jangan muter-muter KPU jawabnya, 12 tahun saya disini baru kali ini dibuat bingung," keluh ketua majelis yang merasa jawaban KPU tidak langsung dan membingungkan meskipun prinsip pengecualian informasi sudah diatur jelas dalam regulasi.
Kritik tajam ini menyoroti ketidakpahaman KPU terhadap mekanisme pengecualian data pribadi sehingga dokumen yang seharusnya dapat diakses pemohon malah ditangani dengan prosedur yang tidak proporsional.
Perwakilan KPU berargumen bahwa informasi tertentu seperti nomor identitas pribadi harus dilindungi meskipun ditawarkan untuk dilihat secara pribadi oleh pemohon saja.
Namun ketua majelis menegaskan bahwa jika informasi tersebut terbuka bagi pemohon maka tidak perlu dikecualikan secara luas sehingga KPU seharusnya memberikan akses langsung sejak permohonan diajukan.
Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian kontroversi yang lebih luas mengenai transparansi dokumen administrasi Jokowi sejak masa pencalonannya sebagai wali kota Surakarta.
Hingga kini, KPU masih mempertahankan posisi bahwa pemusnahan arsip lama sesuai jadwal retensi tidak memengaruhi keabsahan dokumen yang ada di arsip pusat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

