Repelita Jakarta - Seorang ahli teknologi informasi dari Universitas Gadjah Mada, Josua Sinambela, menyampaikan informasi terbaru mengenai proses gelar perkara khusus atas tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang berlangsung di Markas Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025.
Josua Sinambela mengakui bahwa dirinya merasa kaget lantaran penyidik memutuskan untuk menampilkan dokumen ijazah yang selama ini menjadi sumber perdebatan kepada seluruh hadirin dalam sesi gelar perkara tersebut.
Kejadian itu dinilainya berada di luar perkiraan baik dari pihaknya maupun tim kuasa hukum Joko Widodo.
“Di luar perkiraan saya serta tim kuasa hukum Jokowi, dokumen ijazah justru diperlihatkan oleh penyidik kepada semua peserta dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada siang hari itu,” kata Josua Sinambela saat dihubungi pada malam harinya.
Dia menerangkan bahwa ijazah yang ditunjukkan memiliki berbagai elemen keamanan yang sering menjadi topik diskusi di kalangan masyarakat luas.
Beberapa di antaranya adalah tanda air, garis merah melintang, serta timbulan cetak yang sudah lama diketahuinya melalui proses pemindaian sebelumnya.
“Penyidik menampilkan keberadaan tanda air, garis merah, dan timbulan cetak yang sesungguhnya sudah saya amati serta peroleh dari hasil pemindaian terdahulu,” paparnya lebih lanjut.
Walaupun begitu, Josua Sinambela menekankan bahwa dia tidak pernah mendapat izin untuk menyebarkan secara lengkap gambar hasil pemindaian ijazah tersebut kepada khalayak ramai.
Dia hanya boleh memperlihatkan bagian-bagian kecil dari pemindaian itu dalam pertemuan tertutup saja.
“Saya memang dilarang untuk menampilkan secara utuh hasil pemindaian ijazah tersebut di hadapan publik maupun dalam acara DFTalk sebelumnya,” tuturnya.
Menurut Josua Sinambela, potongan-potongan pemindaian yang pernah dibagikan ke publik hanyalah untuk menyanggah sejumlah tuduhan yang dianggapnya tidak memiliki dasar kuat.
“Hanya beberapa bagian kecil dari pemindaian itu digunakan semata-mata untuk membantah klaim-klaim tidak berdasar dari para penuduh,” ujarnya tegas.
Dia juga menyatakan bahwa rencana semula adalah menampilkan ijazah asli atau hasil pemindaiannya hanya pada tahap persidangan di pengadilan, bukan saat gelar perkara.
“Sedangkan agenda awal, penampilan ijazah asli maupun hasil pemindaiannya baru akan dilakukan di sidang pengadilan saja,” ungkapnya.
Josua Sinambela menambahkan bahwa proses penegakan hukum wajib terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dia bahkan mengharapkan agar para individu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka segera mempersiapkan diri menghadapi sanksi pidana.
“Semoga para tersangka segera bersiap menghadapi konsekuensi hukum hingga ke penjara,” katanya mengakhiri.
Editor: 91224 R-ID Elok

