Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Tambang ilegal dikuasai pemodal besar, negara hadapi jaringan terorganisir, PT Timah akui kalah

Foto-foto aktivitas Tambang Timah Ilegal di hilir sungai rangkui di Pasir Putih dan Rejosari, Kota Pangkalpinang. (bangkapos.com/Dokumen

Repelita Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang terus merusak lingkungan serta menyebabkan kehilangan pendapatan negara dan konflik sosial di berbagai wilayah.

Praktik tambang tanpa izin ini ternyata tidak hanya melibatkan masyarakat kecil, melainkan didalangi oleh para pemodal besar yang memiliki jaringan terstruktur dan sistematis.

Ketua Satuan Tugas Pengendalian Kawasan Hutan Halilintar, Mayor Jenderal TNI Febriel Buyung Sikumbang, menyatakan bahwa warga yang terlihat bekerja di lokasi tambang ilegal hanyalah operator lapangan dengan upah rendah.

Keuntungan utama justru mengalir kepada para pemilik modal yang mengerahkan alat berat dalam jumlah besar.

Pendekatan penindakan harus tepat sasaran dengan membongkar struktur modal dan jaringan di balik operasi ilegal tersebut, bukan hanya menargetkan pekerja lapangan.

Di Provinsi Bangka Belitung yang menjadi salah satu pusat tambang timah ilegal, tambang tradisional milik warga dengan peralatan sederhana hanya menghasilkan enam hingga tujuh kilogram timah per hari.

Namun, penggunaan ekskavator dan ponton besar dapat meningkatkan produksi hingga satu ton per hari, sesuatu yang mustahil dilakukan oleh masyarakat kecil.

Hasil tambang ilegal biasanya dijual kepada pengepul swasta atau bahkan diselundupkan ke luar negeri dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan penjualan resmi ke PT Timah yang sekitar Rp200 ribu per kilogram.

Satgas juga mengkhawatirkan penyalahgunaan skema Izin Pertambangan Rakyat melalui nama warga sebagai kedok sementara operasional tetap dikuasai pemain besar.

Pemerintah sedang menyusun regulasi baru untuk mineral strategis dengan melibatkan berbagai kementerian guna menangani tambang ilegal secara komprehensif.

Data Kementerian ESDM tahun 2022 mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin di 28 provinsi, dengan Jawa Timur terbanyak yaitu 649 lokasi.

PT Timah Tbk mengakui kesulitan bersaing karena pelaku ilegal tidak membayar pajak, royalti, maupun biaya reklamasi sehingga bisa menawarkan harga lebih tinggi.

Akibatnya, produksi bijih timah perusahaan negara mengalami penurunan signifikan pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

Satgas di Bangka Belitung menemukan puluhan ekskavator disembunyikan secara terencana di kebun warga dengan nomor identitas dihilangkan.

Operasi penertiban akan terus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku untuk menghentikan eksploitasi sumber daya alam dan memulihkan kerusakan lingkungan yang memerlukan waktu puluhan tahun.

Satgas membuka kesempatan bagi pelaku untuk menjadi justice collaborator demi membongkar jaringan lebih luas.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved