Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Penolakan Uang Tunai di Gerai Roti O: Pelanggaran Hukum yang Memalukan

 Viral Roti O Tolak Pembayaran Tunai, BI Ingatkan Kewajiban Menerima Uang Tunai di Setiap Transaksi - westjavatoday.com

Repelita Jakarta - Rekaman video yang viral menampilkan seorang nenek yang tidak berhasil membeli roti di gerai Roti O karena hanya membawa uang tunai langsung menjadi sorotan publik.

Outlet tersebut ternyata hanya menerima pembayaran melalui saluran digital seperti QRIS.

Kejadian ini memantik perdebatan luas mengenai dampak dari percepatan digitalisasi transaksi.

Apakah uang Rupiah sebagai mata uang resmi kini mulai kehilangan wibawanya di negeri sendiri.

Setiap pecahan Rupiah secara jelas mencantumkan pernyataan bahwa negara mengeluarkan mata uang ini sebagai alat bayar yang sah dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Kalimat tersebut sudah cukup untuk menegaskan kewajiban penerimaan Rupiah dalam segala transaksi di wilayah Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menegaskan hal itu saat dihubungi.

Aturan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pada Pasal 33 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah untuk pembayaran atau penyelesaian kewajiban serta transaksi keuangan lain di seluruh NKRI.

Pengecualian hanya diberikan jika ada keraguan terhadap keaslian uang yang ditawarkan.

Ramdan menyatakan bahwa pilihan antara tunai atau nontunai sepenuhnya bergantung pada kesepakatan dan kenyamanan pihak yang bertransaksi.

Bank Indonesia aktif mendorong pembayaran nontunai karena lebih efisien, murah, aman, serta dapat meminimalisir risiko uang palsu.

Namun, uang tunai tetap memiliki posisi penting dalam ekonomi nasional.

Kondisi geografis dan demografis Indonesia yang beragam membuat akses teknologi belum merata di semua wilayah.

Oleh karena itu, uang kartal masih sangat dibutuhkan untuk transaksi harian di banyak daerah.

Program QRIS yang digagas Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia terus mempercepat peralihan ke masyarakat nontunai.

QRIS memungkinkan pembayaran digital yang sederhana hanya dengan memindai satu kode standar nasional.

Pada Juli 2025, transaksi QRIS tumbuh hingga 162 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pertumbuhan ini menunjukkan adaptasi masyarakat terhadap pola transaksi digital yang semakin masif.

Jumlah merchant QRIS sudah melebihi 50 juta di seluruh Indonesia.

Sebagian besar merupakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang menjadi fokus inklusi keuangan.

Bahkan pedagang kecil dan keliling kini mudah menerima pembayaran elektronik melalui QRIS.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan bahwa Indonesia telah menjadi salah satu negara dengan perkembangan ekonomi digital dan sistem pembayaran tercepat di dunia.

Nilai transaksi digital termasuk QRIS telah mencapai puluhan ribu triliun rupiah.

Pegiat perlindungan konsumen Tulus Abadi mengakui bahwa QRIS memang memberikan kemudahan bagi sebagian besar pengguna.

Akan tetapi, kasus seorang lansia yang ditolak saat hendak membayar roti dengan uang tunai menimbulkan isu ketidakadilan sosial.

Tidak semua masyarakat khususnya kalangan lanjut usia dan penduduk pedesaan memiliki akses terhadap perangkat pintar atau aplikasi pembayaran digital.

Menetapkan QRIS sebagai satu-satunya metode sambil menolak tunai jelas melanggar regulasi dan menciptakan masalah sosial.

Secara sosiologis, transaksi tunai masih jauh lebih umum dibandingkan nontunai.

Penolakan uang kartal karena itu dianggap melanggar hukum sekaligus hak dasar konsumen.

Pelanggan berhak memilih cara pembayaran yang sesuai, apalagi infrastruktur digital belum menjangkau semua lapisan.

Kebijakan merchant hanya nontunai biasanya berasal dari manajemen pusat untuk efisiensi operasional dan mengikuti tren.

Namun, hal itu sering bertentangan dengan etika layanan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Undang-Undang Mata Uang Pasal 23 ayat (1) secara tegas melarang penolakan Rupiah untuk pembayaran.

Pelanggar dapat dijerat pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal dua ratus juta rupiah.

Secara hukum, merchant wajib menerima uang tunai selama uang tersebut asli.

QRIS dan metode digital lain seharusnya hanya sebagai opsi tambahan, bukan pengganti eksklusif.

Pengecualian tetap ada jika ada keraguan keaslian.

Setelah menjadi viral, pihak Roti O menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut.

Mereka menjelaskan bahwa sistem nontunai diterapkan untuk kemudahan serta promo bagi pelanggan.

Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved