Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

PB HMI Soroti Tekanan Pemerintah Bone Rampas Lahan Warga Bandara Arung Palakka: Proses Cacat Hukum Langgar HAM dan Konstitusi ?

Warga Berhak Menolak Pembebasan Lahan Runway Bandara Arung Palakka

Repelita Jakarta - Pemerintah daerah di Kabupaten Bone tengah mendorong proses pembebasan lahan untuk perluasan landasan pacu Bandara Arung Palakka dengan mengklaim bahwa inisiatif ini termasuk dalam program prioritas tingkat nasional.

Namun demikian, penduduk setempat yang terkena dampak justru menghadapi situasi yang jauh dari ideal karena adanya berbagai bentuk paksaan, ketidakpastian hidup, serta perlakuan yang tidak adil dalam pelaksanaan yang mestinya mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dasar.

Penolakan yang dilakukan oleh warga sekitar bukan sekadar respons emosi sementara melainkan langkah yang didasari oleh argumentasi hukum yang solid guna menuntut adanya peninjauan ulang hingga kemungkinan pembatalan keseluruhan rencana pembangunan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam atau PB HMI yaitu Pahrian lewat siaran pers yang dikeluarkan di Jakarta pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025.

Pahrian menjelaskan bahwa sejumlah besar masyarakat menyampaikan keluhan terkait mekanisme akuisisi tanah yang berlangsung tanpa adanya transparansi memadai serta kurangnya kesempatan untuk berdialog secara terbuka.

Padahal ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum secara tegas menyatakan bahwa seluruh tahapan harus dilaksanakan melalui proses musyawarah yang dilakukan dengan sikap jujur, penuh keterbukaan, serta menghargai sepenuhnya hak-hak yang dimiliki oleh pihak masyarakat terkait.

Pada bagian Pasal 36 hingga Pasal 42 dari undang-undang tersebut secara spesifik menggarisbawahi tanggung jawab otoritas pemerintahan untuk menyediakan akses penuh terhadap segala informasi relevan, membuka peluang bagi penyampaian keberatan, dan menjamin besaran kompensasi kerugian yang sesuai standar melalui evaluasi yang dilakukan oleh lembaga independen.

"Ketika musyawarah hanya menjadi formalitas atau masyarakat merasa ditekan untuk menyetujui sesuatu yang tidak mereka pahami, maka proses tersebut telah cacat hukum secara prosedural," kata Pahrian.

Lebih lanjut menurut Pahrian, penderitaan yang dialami oleh warga akibat terpaksa harus meninggalkan tempat tinggal mereka jelas-jelas melanggar hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi seperti tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 28G serta Pasal 28H yang melindungi hak individu atas rasa aman pribadi, pengamanan atas aset milik, dan jaminan atas keberlangsungan hidup yang bermartabat.

Lahan yang selama ini berfungsi sebagai tempat bermukim sekaligus sumber mata pencaharian utama tidak boleh diperlakukan hanya sebagai elemen numerik dalam dokumen perencanaan proyek semata.

Apabila proses pembebasan lahan mengesampingkan aspek keamanan sosial maupun ekonomi bagi penduduk maka hal itu dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia yang telah diamanatkan oleh undang-undang dasar negara.

Pahrian juga menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk menuntut adanya keterbukaan terhadap berbagai dokumen terkait proyek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mencakup antara lain dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal, peta wilayah yang terpengaruh, penetapan lokasi proyek, serta dasar penghitungan nilai kompensasi kerugian.

Jika dokumen-dokumen esensial tersebut tidak disampaikan secara lengkap atau hanya diberikan secara parsial maka masyarakat mempunyai alasan yang kuat untuk menentang kelanjutan seluruh tahapan proyek karena telah terjadi pelanggaran terhadap hak publik dalam memperoleh informasi.

Selain itu seperti yang diuraikan oleh Pahrian, setiap pembangunan infrastruktur seperti bandara harus dilengkapi dengan dokumen Amdal yang valid dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 26 dari undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa tanpa adanya keterlibatan masyarakat yang memadai maka dokumen Amdal bisa dinyatakan tidak sah.

Apabila penyusunan Amdal tidak sesuai dengan prosedur yang benar atau gagal merepresentasikan kondisi sosial masyarakat secara akurat maka izin lingkungan untuk proyek secara otomatis kehilangan landasan hukumnya sehingga pelaksanaan proyek harus dihentikan hingga semua kekurangan diperbaiki secara menyeluruh.

Dalam kerangka pengadaan tanah menurut Pahrian, masyarakat juga berwenang untuk mengajukan keberatan terkait pemilihan lokasi, besaran kompensasi kerugian, hingga cara pelaksanaan proyek berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 ataupun Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 beserta aturan pelaksanaannya.

Penolakan yang disampaikan oleh masyarakat atas dasar ketidaksesuaian dengan prosedur yang ada merupakan bagian integral dari sistem hukum yang legitimate dan harus diakui serta dihormati oleh pihak pemerintahan.

Otoritas daerah tidak diperbolehkan untuk mengabaikan keberatan dari masyarakat dengan dalih semata-mata untuk mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan.

"Penolakan masyarakat terhadap pembebasan lahan runway Bandara Arung Palakka bukanlah pelanggaran terhadap kebijakan nasional," pungkas Pahrian.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved