
Repelita Jakarta - Seorang pakar ekonomi politik mengungkapkan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja asing asal China oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park masih berlangsung.
Data yang dimilikinya menunjukkan aktivitas rekrutmen tersebut masih terus dilakukan setidaknya hingga bulan September tahun 2025.
Ia secara khusus mempertanyakan efektivitas kontrol dan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas keimigrasian terhadap arus masuk pekerja asing ini.
Persoalan tenaga kerja asing merupakan satu dari beberapa isu utama yang terungkap berdasarkan wawancara eksklusif dengan mantan karyawan perusahaan tersebut.
"Isu yang menarik adalah ketika tadi, isu tentang tenaga kerja yang dibawa. Nah ketika tenaga kerja yang dibawa dengan gelap kayak gitu, maka muncul persoalan bagaimana Cengkareng (Bandara Soekarno-Hatta) melepaskan, bagaimana (Bandara) Sam Ratulangi melepaskan dalam posisi sebagai entah apa atau sebagai apa," ujar pakar tersebut.
Aspek lain yang menjadi sorotan adalah besaran gaji yang ditawarkan kepada para tenaga kerja asing dari China.
Rekrutmen di PT IMIP disebut menawarkan gaji minimal sebesar delapan ribu yuan renminbi atau sekitar delapan belas juta rupiah per bulan.
Terdapat pula posisi dengan gaji yang dapat mencapai lebih dari dua puluh ribu yuan renminbi tergantung tingkat keahlian dan spesialisasi pekerja.
"Rekrutmen yang mereka lakukan bergerak antara 8.000 yuan renminbi, sampai dengan 20.000 yuan renminbi," katanya.
Bahkan untuk pekerjaan dengan tingkat keterampilan rendah seperti tukang sapu, gaji yang diberikan sangat besar jika dikonversi ke dalam rupiah.
"Satu tukang sapu Rp17 juta gajinya per bulan. Yaitu 8.000 (yuan) dikali Rp2.200 kan. Jadi sebegitu jadinya angkanya. Karena memang ketika mereka merekrut, mereka menyebut gaji minimal itu 8.000 yuan. Ada gaji yang tidak mereka sebut, tapi ada gaji juga yang sampai di atas 20.000 yuan. Tergantung skill-nya," jelasnya.
Pertanyaan mendasar yang diajukan adalah mengenai mekanisme pengawasan keimigrasian terhadap masuknya tenaga kerja asing dalam jumlah besar.
Proses pemeriksaan di bandara-bandara internasional seperti Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi dinilai perlu dievaluasi lebih mendalam.
Kontrol yang ketat diperlukan untuk memastikan setiap tenaga kerja asing memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administrasi yang berlaku.
Isu ini semakin mengemuka mengingat besaran gaji yang jauh melampaui upah rata-rata pekerja lokal di wilayah setempat.
Transparansi dalam proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja asing menjadi hal penting untuk mencegah berbagai potensi penyimpangan.
Otoritas terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan komprehensif mengenai pengawasan terhadap aktivitas ketenagakerjaan asing di kawasan industri tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

