
Repelita Jakarta - Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mencopot dua pejabat eselon II karena tidak mendukung rencana pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pengungkapan itu terjadi saat pembacaan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih yang pernah menjabat Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020 hingga 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran tersebut.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa 16 Desember 2025 dalam perkara dugaan penyimpangan program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook tahun 2019 hingga 2022.
Dua pejabat yang dimaksud adalah Khamim dan Poppy Dewi Puspitawati.
Keduanya sebelumnya ditunjuk sebagai wakil ketua tim teknis analisis kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi untuk sekolah dasar serta menengah pertama.
Pencopotan Khamim dari jabatan Direktur Sekolah Dasar digantikan oleh Sri Wahyuningsih sementara Poppy Dewi Puspitawati sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama diganti Mulyatsyah melalui keputusan menteri tertanggal sekitar Juni 2020.
Alasan utama pencopotan terutama terhadap Poppy Dewi Puspitawati adalah adanya ketidaksepahaman mengenai hasil kajian teknis yang bertentangan dengan instruksi Nadiem Makarim.
Poppy menolak jika proses pengadaan hanya mengarah pada satu jenis produk spesifik.
Penggantinya Mulyatsyah dipilih karena telah menandatangani pengantar petunjuk teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi untuk sekolah menengah pertama sejak 15 Mei 2020.
Pada 8 Juni 2020 Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dasar dan Menengah menetapkan tim review kajian dengan Mulyatsyah sebagai ketua mengganti Khamim serta Sri Wahyuningsih sebagai wakil ketua menggantikan Poppy Dewi Puspitawati.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun yang mencakup kemahalan harga Chromebook serta pengadaan layanan manajemen perangkat yang tidak memberikan manfaat.
Dakwaan menyebut 25 pihak individu dan korporasi memperoleh keuntungan di antaranya Nadiem Makarim sebesar Rp809,5 miliar.
Sidang dakwaan Nadiem sendiri ditunda karena alasan kesehatan dan akan dilanjutkan pada minggu berikutnya.*
Editor: 91224 R-ID Elok

