:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Menteri-Sosial-Mensos-Saifullah-Yusuf-saat-mengikuti-Rapat.jpg)
Repelita Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjadi pusat perhatian setelah menyatakan bahwa selebritas maupun influencer wajib mengantongi izin sebelum membuka penggalangan dana untuk korban bencana.
Pernyataan tersebut langsung memicu gelombang protes di media sosial hingga kolom komentar akun Instagram pribadinya @gusipul_id dibanjiri pertanyaan dan kritik.
Menanggapi keresahan tersebut, Gus Ipul memberikan klarifikasi bahwa proses perizinan sebenarnya sangat mudah dan fleksibel.
"Sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial," katanya, dikutip Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 1 Poin 5 yang memberi wewenang kepada Mensos, gubernur, serta bupati/wali kota untuk menerbitkan izin.
Jika penggalangan dana berskala nasional dan melibatkan banyak provinsi seperti untuk korban bencana Sumatra, izin harus melalui Kementerian Sosial.
"Sangat mudah izinnya ya, tentu enggak perlu rumit," ucap dia.
Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah sangat mengapresiasi niat baik semua pihak yang ingin membantu.
"Sungguh kita mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat. Silakan," tegasnya.
Saifullah Yusuf lahir di Pasuruan, Jawa Timur, pada 28 Agustus 1964 dan kini berusia 61 tahun.
Ia merupakan putra pasangan Ahmad Yusuf Cholil dan Sholichah Hasbul serta cicit dari KH Bisri Syansuri, kakek Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid.
Pendidikan terakhirnya S1 Ilmu Sosial dan Politik dari Universitas Nasional Jakarta tahun 1985.
Sejak muda aktif berorganisasi, pernah menjabat Ketua PP IPNU 1992-1995, wartawan Tabloid Detik, serta Ketua Umum GP Ansor 1999-2010.
Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPR RI tahun 1999, kemudian menjabat Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal 2004-2007, Wakil Gubernur Jawa Timur dua periode, hingga kembali menjadi Wali Kota Pasuruan 2021-2024, dan sejak Oktober 2024 menjabat Menteri Sosial RI.
Berdasarkan LHKPN per 31 Desember 2024, total harta kekayaan Gus Ipul tercatat Rp26,2 miliar terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, serta kas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

