Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Mabes Polri Bela Perpol Penugasan Anggota Aktif ke 17 Instansi Meski Usai Putusan MK

Mabes Polri Buka Suara soal Perpol yang Izinkan Anggota Bertugas di 17 Kementerian/Lembaga

Repelita Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia memberikan penjelasan resmi terkait Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan personel aktif menjalankan tugas di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Peraturan tersebut diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025.

Aturan ini mengizinkan penugasan anggota Polri aktif di 17 instansi pemerintah tanpa harus keluar dari kedinasan kepolisian.

Penerbitan peraturan terjadi sekitar satu bulan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan personel Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian.

Perpol ini kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 2025.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa mekanisme penugasan tersebut telah sesuai dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Landasan hukum mencakup Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 19 ayat (2) huruf b yang membuka peluang pengisian jabatan tertentu oleh anggota Polri.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dengan Pasal 147 yang mengatur pengisian posisi ASN di instansi pusat oleh personel Polri sesuai kompetensi.

Pasal 153 dalam PP yang sama menetapkan prosedur permohonan dari instansi pusat kepada Kapolri, disertai tembusan kepada menteri terkait dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

“Pengusulan personel Polri untuk posisi manajerial atau nonmanajerial di instansi pusat dilakukan berdasarkan permintaan Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu menteri atau kepala lembaga,” ungkap Trunoyudo pada 13 Desember 2025.

Kapolri akan memproses permohonan tersebut setelah menilai kesesuaian kompetensi personel dengan jabatan yang diminta.

Guna menghindari rangkap jabatan, personel yang ditugaskan akan dimutasi dari posisi sebelumnya di kepolisian.

“Personel dimaksud kemudian dimutasi menjadi perwira tinggi atau perwira menengah Polri untuk penugasan khusus di kementerian atau lembaga,” jelasnya.

Penugasan ini mencakup berbagai instansi strategis seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Juga meliputi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain kementerian, penugasan dapat dilakukan di Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved