
Repelita Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Ahmad Muzani menyoroti keberadaan tumpukan kayu gelondongan.
Kayu-kayu tersebut terseret arus banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatera.
Muzani menduga kuat bahwa kayu-kayu itu bukan berasal dari pepohonan yang tumbang akibat cuaca ekstrem.
Dugaan tersebut didasarkan pada pengamatannya terhadap berbagai gambar dan foto dari lokasi bencana.
Foto-foto tersebut berasal dari wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara yang terdampak parah.
Kayu gelondongan yang terlihat justru lebih menyerupai kayu hasil tebangan yang telah berlangsung cukup lama.
Ciri-cirinya berbeda dengan kayu yang baru ditebang atau pohon yang roboh karena terjangan badai.
Pernyataan tersebut disampaikan Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada hari Selasa.
Tanggal dua Desember dua ribu dua puluh lima menjadi momen penting untuk menyampaikan kekhawatiran ini.
Ia tidak menutup kemungkinan bahwa tumpukan kayu tersebut merupakan bukti adanya praktik pembalakan liar.
Aktivitas ilegal tersebut dinilai telah memperburuk dampak bencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera.
Pembalakan liar yang tidak terkendali menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya skala bencana.
Kerusakan hutan akibat penebangan liar mengurangi kemampuan tanah untuk menyerap air hujan.
Hilangnya tutupan vegetasi juga mempercepat proses erosi dan sedimentasi di daerah aliran sungai.
Kondisi tersebut pada akhirnya memperparah banjir bandang dan tanah longsor di wilayah hilir.
Atas dugaan tersebut, Muzani meminta seluruh pemangku kebijakan lingkungan untuk serius menindaklanjuti.
Peristiwa ini harus dijadikan sebagai alarm peringatan yang sangat keras bagi semua pihak.
Penjagaan terhadap kelestarian hutan harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan berkelanjutan.
Generasi mendatang tidak boleh menanggung akibat dari kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini.
Para pemangku kebijakan harus mengambil pelajaran berharga dari tragedi kemanusiaan ini.
Kelalaian dan pengabaian dalam urusan lingkungan hanya akan menuai bencana yang lebih besar.
Pelajaran ini harus menjadi yang terakhir agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Pengawasan terhadap aktivitas kehutanan harus diperketat untuk mencegah pembalakan liar.
Penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan harus dilakukan tanpa kompromi.
Masyarakat juga perlu dilibatkan secara aktif dalam upaya pelestarian hutan dan ekosistem.
Pendidikan lingkungan harus diberikan sejak dini untuk menumbuhkan kesadaran kolektif.
Kebijakan tata ruang yang berwawasan lingkungan mutlak diperlukan untuk mencegah bencana.
Rehabilitasi hutan dan lahan kritis harus segera dilakukan di berbagai daerah yang rawan.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu ditingkatkan dalam pengelolaan hutan.
Teknologi pemantauan seperti satelit dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi kerusakan hutan.
Transparansi dalam pemberian izin usaha kehutanan juga harus ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan.
Setiap bencana alam seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan.
Dengan demikian, keberlanjutan kehidupan anak cucu di masa depan dapat terjamin dengan baik.
Hutan sebagai paru-paru dunia dan penyangga kehidupan harus dilindungi sepenuh hati.
Tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa diperlukan untuk menjaga kelestarian alam.
Masa depan Indonesia yang lestari bergantung pada komitmen kita menjaga lingkungan hari ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

