
Repelita Lampung - Gelombang banjir bandang yang melana wilayah Sumatra dan Aceh dalam beberapa hari terakhir membawa serta ribuan batang kayu gelondongan hingga terdampar di bibir Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, sehingga memicu kecurigaan masyarakat setempat atas kemungkinan praktik penebangan hutan yang tidak sah di hulu sungai.
Sebagian besar kayu yang terbawa arus tersebut ternyata masih menempelkan stiker resmi berwarna kuning berisi barcode serta tulisan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, lengkap dengan nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber sebagai pemilik konsesi.
Selain itu, terdapat pula label lingkaran bercentang hijau bertuliskan SVLK INDONESIA yang selama ini dikenal sebagai sertifikat legalitas kayu nasional, sehingga keberadaan tanda-tanda resmi justru menambah pertanyaan besar mengenai apakah kayu tersebut benar-benar berasal dari operasi legal atau hanya kedok dari aktivitas pembalakan liar.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Assegaf pada Selasa 9 Desember 2025 menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan puluhan batang kayu berlabel tersebut dan saat ini sedang melakukan penelusuran mendalam terhadap keabsahan setiap nomor seri yang tercantum pada stiker.
Kami cek ada barcode dan nomor seri yang menempel di kayu-kayu itu. Sekarang sedang kami telusuri keabsahannya, ujar Kapolda Lampung saat memberikan keterangan di Mapolda setempat.
Koordinasi intensif antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah berlangsung untuk memverifikasi dokumen registrasi penebangan, izin kuota, serta laporan produksi dari perusahaan yang tercantum pada label.
Dokumen-dokumen yang terkait dengan registrasi penebangan kayu itu akan diperiksa. Apakah benar teregistrasi atau justru ada penyimpangan, nanti hasilnya akan kami sampaikan, tegas Irjen Helmi menegaskan komitmen transparansi dalam proses penyelidikan.
Penemuan kayu berlabel resmi di tengah bencana banjir ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa kerusakan hulu sungai akibat penebangan liar atau pelanggaran kuota menjadi salah satu pemicu utama tingginya volume air dan material yang menghantam pemukiman warga di berbagai kabupaten.
Hingga saat ini, tim gabungan masih terus mengumpulkan sampel kayu yang tersebar sepanjang pantai untuk dijadikan barang bukti, sementara masyarakat setempat diminta melaporkan setiap penemuan serupa guna mempercepat proses identifikasi dan penegakan hukum.
Editor: 91224 R-ID Elok

