
Repelita Solo - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan tanggapan terkait informasi bahwa dirinya tidak bersedia memaafkan tiga dari total 12 orang yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Jokowi menegaskan bahwa aspek memaafkan atau tidak merupakan ranah pribadi yang terpisah sepenuhnya dari proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Ia menyatakan hal tersebut saat berbicara dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu 24 Desember 2025.
Menurut Jokowi, urusan maaf-memaafkan tidak boleh dicampuradukkan dengan jalannya proses hukum yang harus dihormati sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Jokowi di Solo pada Selasa 23 Desember 2025.
Dalam pertemuan itu, Willem menanyakan apakah Jokowi akan memaafkan seluruh terlapor dari 12 nama yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik dalam isu ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan kawan-kawan.
Jokowi menyampaikan bahwa dirinya bukan tipe orang yang sulit memberi maaf.
Namun, tidak semua dari 12 nama tersebut akan dimaafkan sehingga proses hukum terhadap sebagian akan tetap dilanjutkan.
Willem menjelaskan bahwa ada tiga nama yang dianggap terlalu ekstrem sehingga Jokowi memutuskan untuk tidak memaafkannya.
Ketiga nama itu dinilai tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah Jokowi asli.
Mereka juga melakukan berbagai tindakan yang, setelah dikaji secara hukum, mengandung pasal-pasal berlapis.
Oleh karena itu, Jokowi memilih untuk melanjutkan proses hukum terhadap tiga orang tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

