
Repelita Gowa - Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman memimpin peninjauan langsung ke kawasan hutan lindung Tombolopao, Malino, pada Jumat, 12 Desember 2025, setelah menerima laporan masyarakat tentang pembabatan massal ribuan pohon pinus secara ilegal.
Kerusakan yang ditemukan sangat parah dan tidak mungkin dilakukan tanpa penggunaan alat berat, sehingga menunjukkan adanya operasi terorganisir.
Informasi awal kami terima dari masyarakat dan kami langsung bersinergi dengan Pemkab Gowa dan Pemprov Sulsel.
Seperti yang rekan-rekan lihat, kerusakan ini tidak bisa dilakukan tanpa alat berat.
Polres Gowa telah memasang garis polisi di seluruh lokasi dan memulai proses penyidikan intensif dengan memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi erat dengan Dinas Kehutanan.
Kedepannya kami akan memeriksa saksi-saksi secara intensif dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan.
Siapapun yang terlibat dalam ilegal logging atau perambahan hutan ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKBP Aldy menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku, siapa pun mereka, karena dampak jangka panjangnya sangat mengancam keselamatan warga.
Efek jangka panjangnya sangat merugikan, mulai dari potensi longsor, banjir, dan bencana lainnya.
Bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Jeneberang, polisi akan segera mengukur luas pasti lahan yang sudah gundul untuk kepentingan penegakan hukum.
Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin yang turut serta dalam peninjauan menyebut perbuatan ini sebagai kejahatan lingkungan berat yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat.
Kami sangat menyayangkan dan sangat sedih melihat kondisi hutan kita di Tombolopao. Ini hutan lindung, hulu sungai, dan jika terjadi sesuatu maka rakyat Gowa yang akan merasakan dampaknya.
Ia meminta Kapolres memproses hukum semua pihak yang bertanggung jawab agar menjadi efek jera.
Saya meminta Kapolres memproses semua pihak yang bertanggung jawab agar menjadi efek jera dan tidak terjadi lagi perambahan yang mengancam rakyat Gowa maupun masyarakat Sulsel.
Perwakilan KPH Jeneberang Khalid memastikan kawasan tersebut memang hutan lindung dan tindakan perambahan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ini masuk kawasan hutan lindung. Besok kami akan turunkan tim untuk mengukur luas keseluruhan yang telah dirambah pelaku.
Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan siap menjadi saksi ahli dan meningkatkan pengawasan terhadap semua pemegang izin perhutanan sosial di wilayah Gowa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

