Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[HEBOH] MK Sudah Melarang, Heboh Kapolri Tetap Buka Jalan Polisi Aktif Duduki 17 Jabatan Sipil?

Polemik pecah setelah Perpol baru Kapolri membuka peluang polisi aktif bertugas di 17 instansi, padahal MK sudah melarang jabatan sipil. (Ig @listyosigitprabowo)

Repelita Jakarta - Polemik nasional kembali mencuat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

Aturan tersebut secara tegas membuka peluang bagi personel Polri aktif untuk menduduki posisi di 17 kementerian dan lembaga negara.

Langkah ini langsung menuai sorotan tajam karena bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

MK dengan jelas melarang anggota Polri aktif menjabat di ranah sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dini dari institusi kepolisian.

Putusan lembaga peradilan tertinggi itu menegaskan pemisahan ketat antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil demi menjaga netralitas serta profesionalitas aparat.

Perpol 10/2025 justru memberikan landasan hukum bagi penugasan personel aktif ke luar struktur Polri, termasuk ke instansi-instansi strategis pemerintahan.

Meski disebut sebagai mekanisme penugasan, banyak kalangan menilai substansinya tetap memungkinkan polisi aktif menjalankan fungsi sipil.

Humas Polri bersikukuh bahwa aturan baru ini masih memiliki dasar hukum kuat pada Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian yang belum direvisi.

Namun MK telah membatalkan tafsir lama pasal tersebut dan menutup semua celah penempatan polisi aktif di jabatan sipil dalam bentuk apapun.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan institusi kepolisian terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Para pakar hukum tata negara menilai Perpol tersebut berpotensi melanggar konstitusi karena mengabaikan spirit pemisahan kekuasaan sipil-militer.

Pemerintah hingga kini belum memberikan sikap resmi mengenai cara menyinkronkan Perpol dengan putusan MK yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat melemahkan supremasi hukum dan prinsip kontrol sipil atas institusi bersenjata.

Perdebatan publik diprediksi semakin memanas seiring belum adanya klarifikasi tegas dari pihak berwenang.(.)

 Adapun ke-17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif adalah:

1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)

9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

10. Lembaga Ketahanan Nasional

11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

13. Badan Narkotika Nasional (BN)

14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

15. Badan Intelijen Negara (BIN)

16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved