Repelita Solo - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa hampir seluruh izin usaha pertambangan di kawasan kaki Gunung Slamet telah diterbitkan sebelum dirinya memangku jabatan gubernur pada awal 2025.
Menurutnya, sebagian besar izin tersebut terbit sekitar tahun 2020 dengan masa berlaku hingga lima tahun atau lebih.
Meski demikian, pihak Pemprov Jawa Tengah tetap melakukan pengawasan ketat terhadap dampak lingkungan yang muncul akibat aktivitas penambangan tersebut.
Ahmad Luthfi menyampaikan hal itu saat membuka Solo Investment Forum 2025 di Swiss-Belinn Saripetojo Solo pada Jumat, 12 Desember 2025.
Di sisi lain, proses penetapan Gunung Slamet sebagai taman nasional tengah berjalan.
Pemprov Jawa Tengah sudah mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun surat keputusan penetapan hingga kini belum turun.
Sambil menanti keputusan tersebut, gubernur membentuk satuan tugas khusus untuk melindungi Gunung Slamet dari ancaman kerusakan akibat penambangan.
Satgas yang melibatkan unsur Satpol PP, Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi, hingga Kodam IV/Diponegoro itu bertugas mengidentifikasi permasalahan dan meneliti kembali seluruh perizinan tambang yang ada.
Pemprov juga sedang melakukan pemetaan wilayah bersama para kapolres dan dandim di lima kabupaten yang mengelilingi Gunung Slamet demi menyusun peta jalan pengembangan wisata berbasis konservasi lingkungan.
Sebelumnya, warga Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, bersama Presidium Gunung Slamet Menuju Taman Nasional menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Banyumas pada Selasa, 9 Desember 2025.
Mereka menuntut penutupan permanen tambang batu granit di Bukit Jenar yang telah beroperasi sekitar empat tahun.
Aktivitas tambang itu dinilai menyebabkan kerusakan lahan pertanian seluas 24 hektare serta merusak 19 kolam ikan milik pemuda desa.
Warga juga mengkhawatirkan longsor dan banjir material saat musim hujan yang dapat mengancam keselamatan penduduk.
Editor: 91224 R-ID Elok

