
Repelita Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan perubahan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026 serta perubahan kedua Prolegnas RUU 2025-2029 dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin, 8 Desember 2025.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad langsung menyetujui laporan Badan Legislasi setelah Ketua Baleg Supratman Andi Agtas membacakan hasil kerja sepanjang tahun 2025.
Hingga 27 November 2025, Baleg mencatat 21 rancangan undang-undang telah berhasil disahkan menjadi undang-undang, terdiri atas tujuh RUU biasa dan 14 RUU kumulatif terbuka.
Sembilan RUU masih dalam pembicaraan tingkat satu, tujuh RUU menunggu penugasan, tiga RUU sedang diharmonisasi, dan 34 RUU berada pada tahap penyusunan bersama pemerintah.
Sejumlah RUU penting yang semula berada di Baleg akhirnya ditarik ke komisi-komisi terkait untuk dilanjutkan pembahasannya.
RUU yang ditarik dari Baleg ke komisi terkait:
1. RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (nomor urut 4)
2. RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (nomor urut 21)
3. RUU Patriot Bond atau RUU tentang Surat Berharga (nomor urut 36)
4. RUU Daya Anagata Nusantara (nomor urut 37)
5. RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (nomor urut 61)
6. RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda (nomor urut 58)
Baleg bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang menyepakati enam RUU tersebut untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026:
1. RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
3. RUU Patriot Bond
4. RUU Daya Anagata Nusantara
5. RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
6. RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda
Baleg juga menambahkan satu RUU usulan DPD, yaitu RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, ke dalam perubahan kedua Prolegnas 2025-2029.
Dua RUU usulan Badan Legislasi, yakni RUU Penyadapan serta RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, turut dimasukkan ke daftar prioritas 2026.
RUU Masyarakat Hukum Adat yang sebelumnya masuk prioritas 2025 tetap dipertahankan di daftar prioritas tahun depan demi kesinambungan pembahasan.
Seluruh keputusan ini diambil untuk menyelaraskan kebutuhan hukum masyarakat dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional serta program kerja pemerintah guna mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

