Langkah itu diambil karena Mirwan nekat berangkat umrah tanpa izin resmi di tengah banjir besar yang menghancurkan wilayahnya, bahkan sempat menyatakan tidak mampu menangani bencana tersebut.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Mendagri untuk penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tidak hanya diperiksa, tapi kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk Plt dalam menjalankan tugas-tugas agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut,” tegas Dasco di Gedung DPR pada Senin, 8 Desember 2025.
Gerindra sendiri sudah lebih dulu mencopot Mirwan dari posisi Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan sebagai bentuk sanksi internal partai atas kelakuannya yang dinilai tidak bertanggung jawab.
Meski demikian, Dasco menyerahkan keputusan pemberhentian tetap kepada mekanisme yang berlaku, termasuk kewenangan DPRD Aceh Selatan untuk mengusulkan pencopotan definitif jika di kemudian hari.
“Kalau itu kan sesuai dengan mekanisme yang ada, kita kan negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat,” tambahnya.
Usulan pemberhentian sementara ini bertujuan agar penanganan bencana di Aceh Selatan tidak terhambat oleh absennya kepala daerah yang sedang berada di Tanah Suci tanpa koordinasi.
Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah memproses pemeriksaan administratif terhadap Mirwan terkait pelanggaran izin perjalanan luar negeri serta pengabaian tugas di saat darurat.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena mencerminkan rendahnya kedisiplinan sejumlah kepala daerah dalam menghadapi situasi krisis yang menimpa rakyatnya sendiri.
Partai Gerindra menegaskan tidak akan melindungi kader yang terbukti mengabaikan amanah rakyat, terutama di saat bencana alam sedang memakan korban jiwa dan harta benda dalam skala besar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

