
Repelita Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat resmi menahan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, pada Jumat, 12 Desember 2025, setelah masa penangkapan 1x24 jam yang dimulai sejak dini hari Kamis.
Penahanan dilakukan langsung setelah status tersangka disematkan kepada Michael terkait peristiwa kebakaran gedung perusahaan yang menewaskan 22 orang pada Selasa, 9 Desember 2025.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, membenarkan penahanan tersebut ketika dikonfirmasi pada hari yang sama.
Hingga kini, Michael menjadi satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut tersebut.
Penyidik masih terus mengembangkan pemeriksaan mendalam untuk menentukan kemungkinan adanya tersangka lain.
Pekan depan, pemilik ruko tempat gedung Terra Drone berada juga telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sementara itu, proses identifikasi seluruh korban jiwa telah tuntas dilakukan oleh tim Disaster Victim Identification Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Sebanyak 22 jenazah berhasil teridentifikasi secara lengkap melalui pencocokan data antemortem dan postmortem hingga Rabu sore, 10 Desember 2025.
Hasil rekonsiliasi ketiga yang dilakukan pada pukul 15.30 WIB memastikan semua jenazah telah dapat dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
Kasus ini masih terus bergulir dengan fokus penyidikan pada aspek kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dalam jumlah besar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

