Repelita Jakarta - Pengamat hukum tata negara Muslim Arbi mengkritik keras kebijakan Kepala Kepolisan Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru saja meneken regulasi internal lembaga kepolisian, memungkinkan personel aktif menempati posisi strategis di sejumlah kementerian dan lembaga pemerintahan non-kementerian.
Regulasi tersebut mencakup penempatan di 17 instansi sipil penting, mulai dari kementerian bidang teknis hingga badan pengawas khusus, yang langsung menimbulkan kegemparan di kalangan masyarakat dan kalangan pakar hukum.
Menurut Arbi, tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat mengikat secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015, misalnya, dengan tegas melarang anggota Polri maupun Tentara Nasional Indonesia yang masih aktif untuk mengisi jabatan di ranah sipil, demi menjaga integritas institusi negara.
Alasan utama dari putusan tersebut adalah agar aparat penegak hukum tetap fokus pada tugas komando operasional tanpa terlibat dalam dinamika politik yang berpotensi merusak prinsip netralitas.
Penempatan personel berseragam di posisi sipil juga dikhawatirkan mengganggu mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan antarlembaga, serta membuka celah konflik kepentingan yang merugikan akuntabilitas pemerintahan.
Arbi menjelaskan bahwa regulasi baru Polri ini seolah-olah sengaja mengelak dari ketentuan konstitusional, yang pada akhirnya bisa dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas yudisial tertinggi di negeri ini.
Dalam pernyataannya pada Jumat, 12 Desember 2025, Arbi menyatakan bahwa langkah Kapolri ini berpotensi merusak fondasi demokrasi yang dibangun sejak era pasca-Orde Baru.
Ia menambahkan bahwa publik patut waspada terhadap tren ini, karena bisa mengarah pada dominasi kekuasaan militer-polisi atas sektor sipil yang seharusnya mandiri.
Jika dibiarkan berlarut, kebijakan tersebut berisiko memicu tuduhan bahwa elite penguasa membiarkan pelanggaran hukum demi kepentingan politik sempit.
Arbi menekankan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif bertanggung jawab untuk segera memanggil Kapolri guna membatalkan regulasi bermasalah itu.
Kepatuhan terhadap putusan MK bukan sekadar kewajiban formal, melainkan pondasi utama bagi kestabilan negara hukum yang menjamin kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum.
Tanpa koreksi cepat, langkah ini akan melemahkan reformasi Polri yang telah berjuang lama untuk lepas dari bayang-bayang dwifungsi abad sebelumnya.
Kontroversi ini menjadi pengujian serius bagi kredibilitas kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit di tengah tuntutan masyarakat akan profesionalisme yang lebih tinggi.
Arbi menutup pandangannya dengan peringatan bahwa pelanggaran hukum oleh pimpinan tertinggi penegak hukum akan meruntuhkan kepercayaan publik secara keseluruhan, sehingga menuntut respons tegas demi menjaga marwah konstitusi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

