Bupati Tapanuli Tengah yang bernama Masinton Pasaribu dengan mantap menyatakan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari aktivitas penebangan liar yang telah lama menjadi masalah di daerah itu.
Di sisi lain, pihak Kementerian Kehutanan justru menyajikan perspektif yang bertolak belakang dengan klaim tersebut.
Masinton menjelaskan bahwa apa yang tampak mengapung di sungai serta sepanjang jalur banjir bukanlah hasil dari proses alam semata, melainkan pola berulang yang sebelumnya sudah ditemukan dan mengindikasikan adanya operasi ilegal di sekitar lokasi.
“Saya pastikan illegal (logging),” kata Masinton dalam percakapan telepon dengan politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Pernyataan itu dibagikan melalui akun TikTok @riekediahp_official, dikutip Minggu (30/12/2025).
Ia menguraikan bahwa selama bertahun-tahun hutan di lereng bukit telah banyak dirusak melalui penebangan dan kemudian dialihfungsikan menjadi lahan kelapa sawit, yang pada akhirnya menyebabkan banyaknya pohon besar ikut terseret ketika air bah datang.
“Kemarin beberapa kita tindak. Sekarang sedang kita buatkan moratorium untuk penghentian tanaman sawit di kawasan perbukitan,” ujar Masinton.
Pemimpin daerah Tapanuli Tengah itu mengakui bahwa pihaknya terus menjalin kerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, meskipun menghadapi berbagai kendala seperti kesulitan memobilisasi tim serta keterbatasan dalam mengawasi wilayah yang sulit diakses.
Sebelumnya, rekaman video yang menyebar cepat melalui platform media sosial menampilkan kayu-kayu raksasa yang terhanyut di kawasan Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, sehingga menimbulkan kekhawatiran karena ukurannya dianggap tidak lazim untuk kejadian alam biasa.
Berbeda dengan sikap Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, Kementerian Kehutanan menyampaikan interpretasi lain melalui Direktur Jenderal Penegakan Hukum mereka, Dwi Januanto Nugroho, yang memperkirakan bahwa kayu-kayu itu kemungkinan besar bersumber dari Pemegang Hak Atas Tanah di zona areal penggunaan lain.
“Kita deteksi bahwa itu dari PHAT di APL. PHAT adalah Pemegang Hak Atas Tanah. Di area penebangan yang kita deteksi dari PHAT itu di APL, memang secara mekanisme untuk kayu-kayu yang tumbuh alami itu mengikuti regulasi kehutanan dalam hal ini adalah SIPU, Sistem Informasi Penataan Hasil Hutan,” ujar Dwi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

