
Repelita Aceh Selatan - Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mengkritik keras Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang memilih berangkat umrah di tengah banjir bandang yang menghancurkan ribuan rumah warga, sebuah tindakan yang dinilai sebagai pengabaian total terhadap tugas utama sebagai pemimpin daerah di saat krisis.
Ia menegaskan bahwa kehadiran fisik kepala daerah di lapangan sangat krusial untuk mengkoordinasikan penanganan darurat, bukan justru meninggalkan wilayah tanpa izin resmi dari Gubernur Aceh maupun Menteri Dalam Negeri.
“Sebagai pemimpin, Bupati Aceh Selatan seharusnya berada di garis depan menangani bencana. Keputusan berangkat umrah tanpa izin, dan pada saat masyarakat sedang terkena musibah, jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik,” ujar Eka Widodo kepada wartawan pada Senin, 8 Desember 2025.
Menurutnya, perilaku tersebut tidak hanya melanggar aturan tata kelola pemerintahan tentang perjalanan dinas luar negeri pejabat daerah, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan lokal yang seharusnya menjadi pelindung utama warga.
Ia meminta Kementerian Dalam Negeri segera mengambil tindakan tegas agar tidak tercipta preseden buruk bahwa kepala daerah boleh bertindak sesuka hati saat rakyat sedang menderita.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan arahan keras agar seluruh kepala daerah tidak boleh meninggalkan wilayahnya ketika terjadi bencana.
“Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan,” kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, pada hari yang sama.
Ia menambahkan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan peringatan khusus setelah BMKG memprediksi cuaca ekstrem sepanjang November hingga Desember, sehingga semua bupati dan wali kota diimbau tetap standby di daerah masing-masing.
Kini, Inspektorat Kemendagri sedang memeriksa Bupati Mirwan MS terkait pelanggaran disiplin tersebut, sebagai langkah awal sebelum penjatuhan sanksi administratif yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena dianggap mencerminkan rendahnya empati dan prioritas beberapa kepala daerah terhadap keselamatan warganya di tengah bencana alam yang semakin sering terjadi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

