
Repelita Jakarta - Gelombang kritik terhadap latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus berlanjut dengan munculnya suara baru dari peneliti dan pegiat media sosial Buni Yani.
Ia secara terbuka mempersoalkan validitas surat keterangan penyetaraan ijazah yang pernah digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan Wali Kota Surakarta pada tahun 2020.
Buni Yani menilai bahwa lembaga penerbit surat tersebut tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai sistem pendidikan luar negeri yang diikuti Gibran.
“Yang mengeluarkan surat penyetaraan ini tidak paham,” katanya pada Rabu (31/12/2025).
Ia juga menyatakan bahwa institusi UTS Insearch di Sydney, Australia, tidak dapat disamakan dengan Sekolah Menengah Kejuruan di Indonesia.
“Bahwa UTS Insearch di Sydney tidak bisa disetarakan dengan SMK,” ungkapnya.
Menurut penjelasannya, UTS Insearch pada dasarnya hanya merupakan program kursus persiapan masuk universitas, bukan pendidikan formal setara sekolah menengah atas.
“Karena UTS Insearch cuma kursus persiapan kuliah,” tambahnya.
Dari seluruh analisis itu, Buni Yani menyimpulkan bahwa status pendidikan formal Gibran secara akademis hanya mencapai tingkat sekolah menengah pertama.
“Kesimpulan, pemilik surat keterangan ini cuma tamat SMP. Makzulkan!” tegasnya.
Polemik ini bermula dari unggahan Rismon Sianipar melalui akun X @SianiparRismon pada Selasa (30/12/2025) yang membagikan dokumen surat keterangan penyetaraan tersebut langsung dari Solo.
“Eksklusif, surat keterangan penyetaraan ijazah SMK Gibran, langsung dari Solo,” tulis Rismon.
Dokumen itu, menurutnya, pernah menjadi salah satu persyaratan saat Gibran mendaftar sebagai calon wali kota Surakarta.
“Suket legalisir tersebut dipakai Gibran untuk cawalkot Surakarta pada 2020 lalu,” jelasnya.
Rismon pun menyampaikan nada kecewa atas penggunaan dokumen penyetaraan semacam itu bagi seorang figur pemimpin tingkat nasional.
“Inikah calon pemimpin masa depan RI? Tak punya ijazah SMA, suket pun jadi,” keluhnya.
Kritik bertubi-tubi ini semakin memperpanas diskusi publik mengenai kualifikasi administratif pejabat tinggi negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

