Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] KPK Bongkar 'Duet' Yaqut dan Bos Maktour Fuad Masyhur: Raup Untung dari Tabrak Aturan Kuota Haji

Korupsi Dana Haji Menyeret Bos Maktour, Ternyata Mertua dari Menpora – Nusantarapos.co.id

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar sebuah ‘duet’ yang diduga melakukan pelanggaran dalam kasus kuota haji tambahan.

‘Duet’ tersebut melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Keduanya diduga bekerja sama untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara menabrak aturan pembagian kuota haji yang berlaku.

Kerjasama ini terungkap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan sebanyak dua puluh ribu jemaah.

Kuota tambahan tersebut merupakan pemberian dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun dua ribu dua puluh tiga.

Aturan yang jelas tertuang dalam Undang-Undang mengharuskan pembagian kuota dengan porsi sembilan puluh dua persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun, duet ini diduga melakukan upaya untuk mengubah porsi pembagian menjadi lima puluh banding lima puluh antara kedua jenis haji tersebut.

Perubahan porsi ini sangat menguntungkan bagi biro perjalanan haji khusus karena dapat menaikkan jumlah kuota yang mereka kelola.

Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour diduga aktif melobi pihak internal Kementerian Agama untuk mewujudkan perubahan aturan ini.

Lobi tersebut kemudian berbuah dengan diterbitkannya Surat Keputusan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Januari dua ribu dua puluh empat.

Surat Keputusan itu menjadi dasar hukum untuk pembagian kuota yang menyimpang dari ketentuan undang-undang.

Akibat penyimpangan ini, keuntungan finansial yang besar berhasil diraup oleh biro perjalanan haji khusus, termasuk Maktour.

Sebagian dari keuntungan tersebut diduga mengalir kepada oknum pejabat yang memfasilitasi penerbitan surat keputusan.

Padahal, seluruh dana yang dibayarkan oleh jemaah haji seharusnya disetorkan ke kas negara melalui Badan Pengelola Keuangan Haji.

Praktik ini telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari satu triliun rupiah.

KPK telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang ketiga pihak terkait, termasuk mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, untuk bepergian ke luar negeri.

Larangan ini diberlakukan selama enam bulan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan tanpa hambatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengumpulkan bukti dan memeriksa ratusan biro perjalanan yang terlibat dalam distribusi kuota.

Kasus ini menyoroti betapa rentannya sistem pengelolaan haji terhadap praktik korupsi yang melibatkan pejabat dan pengusaha.

Publik menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas penuh dalam setiap tahapan penyelenggaraan ibadah haji.

Pemerintah diharapkan dapat melakukan evaluasi mendalam dan memperbaiki celah-celah yang memungkinkan korupsi terjadi.

Penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Dengan demikian, ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima dapat terlaksana dengan prinsip keadilan dan kemurnian niat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved