
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan peran tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus kuota haji tambahan.
Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro perjalanan Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini bermula dari pemberian tambahan kuota haji sebanyak dua puluh ribu jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan itu diberikan setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada tahun dua ribu dua puluh tiga.
Alokasi kuota tersebut ditujukan untuk penyelenggaraan ibadah haji pada tahun dua ribu dua puluh empat.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi ini di Gedung Merah Putih KPK.
Penjelasan tersebut disampaikan di Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal dua Desember dua ribu dua puluh lima.
Tambahan kuota haji bertujuan untuk mempercepat waktu tunggu jemaah yang bisa mencapai puluhan tahun.
Menurut pasal enam puluh empat Undang-Undang Nomor Delapan Tahun Dua Ribu Sembilan Belas, pembagian kuota harus mengikuti porsi tertentu.
Porsi tersebut adalah sembilan puluh dua persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Namun sejumlah pengusaha biro perjalanan yang tergabung dalam asosiasi diduga melakukan lobi terhadap oknum Kementerian Agama.
Lobi tersebut bertujuan agar pembagian kuota diubah menjadi lima puluh banding lima puluh antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian yang diusulkan itu jelas melanggar ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan.
Setelah lobi tersebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut menerbitkan Surat Keputusan pada tanggal lima belas Januari dua ribu dua puluh empat.
Penerbitan surat keputusan itu diduga dilakukan dengan bantuan dari mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz.
Para pengusaha biro perjalanan kemudian diduga meraup keuntungan yang sangat besar dari penjualan kuota haji tersebut.
Keuntungan yang diperoleh juga diduga mengalir kepada oknum pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Padahal seharusnya dana dari kuota haji tersebut masuk ke kas negara melalui Badan Pengelola Keuangan Haji.
KPK meyakini adanya aliran sejumlah uang dari dana jemaah yang seharusnya dikelola oleh badan pemerintah.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak tanggal delapan Agustus dua ribu dua puluh lima.
Penyidikan dilakukan melalui surat perintah penyidikan umum meskipun tersangka belum diumumkan secara resmi.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan telah menembus angka lebih dari satu triliun rupiah.
KPK mencatat terdapat tiga belas asosiasi dan sekitar empat ratus biro perjalanan yang terlibat dalam distribusi kuota tambahan.
Hingga saat ini sekitar tiga ratus lima puluh biro perjalanan telah diperiksa oleh penyidik KPK.
Masa pencegahan bepergian ke luar negeri untuk ketiga pihak tersebut berlaku selama enam bulan.
Pencegahan berlaku sejak tanggal sebelas Agustus dua ribu dua puluh lima hingga tanggal sebelas Februari dua ribu dua puluh enam.
Masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan yang berlangsung.
Perpanjangan dilakukan melalui permintaan resmi yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh modus operandi dalam kasus ini.
Diharapkan semua pihak yang terlibat dalam penyimpangan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan memulihkan kerugian negara.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik mengingat haji merupakan ibadah yang sangat sensitif bagi umat Islam.
Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji harus dipulihkan melalui transparansi dan akuntabilitas.
Semua pihak didorong untuk mendukung proses hukum yang berjalan agar keadilan dapat ditegakkan.
Pemerintah diharapkan dapat memperbaiki sistem pengelolaan haji untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Pengawasan yang ketat terhadap seluruh proses pembagian kuota haji mutlak diperlukan ke depannya.
Partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan haji juga menjadi hal yang sangat penting.
Dengan demikian ibadah haji dapat berjalan lancar sesuai dengan prinsip keadilan dan keterbukaan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

